Jakarta, NU.Online
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merencanakan akan memberlakukan Konvensi Anti Korupsi pada Desember 2005 setelah paling sedikit 30 negara meratifikasinya.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia sangat berharap PBB dapat terus mengupayakan agar semua negara anggotanya meratifikasikan konvensi tersebut terutama negara-negara tempat dimana banyak dana hasil korupsi disimpan.
<>"Singapura misalnya. Kita sangat berharap Singapura mau menandatangani dan meratifikasi konvensi itu karena banyak sekali dana hasil korupsi para koruptor dari Indonesia yang disimpan negara itu," kata Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra setelah menandatangani Konvensi Anti Korupsi di Markas Besar PBB, New York, Kamis, seperti dikutip Antara.
Yusril, atas nama Pemerintah Indonesia, menandatangani konvensi itu di Markas Besar PBB yang disaksikan oleh Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PBB, Hans Corell. Corell sendiri menyatakan sangat gembira dengan keputusan Pemerintah Indonesia untuk menandatangani konvensi yang dihasilkan di Wina, Austria, beberapa waktu lalu itu.
Saat ini sudah ada 39 negara yang menandatangani konvensi itu. Menandatangani konvensi berarti mengakui prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya. Nantinya, semua negara yang telah menandatangani itu diminta untuk meratifikasinya guna mengadopsi konvensi itu sebagai hukum nasional di negara masing-masing.
Untuk dapat diberlakukan secara universal, diperlukan 30 negara meratifikasinya. Indonesia sendiri, kata Yusril, segera setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya, akan langsung meratifikasi.
Di antara negara yang telah menandatangani itu terdapat Swiss yang selama ini terkenal sebagai negara yang merupakan lokasi favorit bagi para koruptor dunia untuk memarkirkan uang hasil korupsinya. Sementara Singapura belum menandatangani. Singapura juga merupakan negara yang paling enggan untuk membicarakan masalah anti korupsi itu di setiap pembicaraan di PBB selama ini.
Tidak hanya itu. Di dalam pertemuan yang lebih kecil yaitu untuk kawasan Asia Tenggara (ASEAN), Singapura menolak pembicaraan mengenai hal tersebut dalam pembicaraan mengenai "ASEAN Mutual Legal Asistance. Selain anti korupsi, perjanjian ekstradisi yang ditawarkan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Singapura juga belum mendapat tanggapan," kata Yusril.
Yusril berharap PBB dapat menghimbau negara-negara seperti Singapura untuk menandatangani dan meratifikasi konvensi itu. "Yang jelas kita kecewa dengan Singapura yang selalu menentang ide ini," katanya. Ditambahkannya, diperlukan tekanan politik kepada Singapura untuk mau menandatangani dan meratifikasi konvensi itu.
Diantara prinsip-prinsip yang sangat didukung Indonesia dalam Konvensi Anti Korupsi itu adalah ketentuan semua negara yang meratifikasinya untuk bekerjasama menelusuri uang hasil korupsi oleh para koruptor di suatu negara yang disimpan di negara lain. "Ini yang sangat membahagiakan kita dengan adanya konvensi ini," katanya.
Mengenai kesiapan Indonesia untuk mengadopsi konvensi itu jika nanti telah diberlakukan oleh PBB, Yusril menjelaskan bahwa hukum di dalam negeri telah menyentuh masalah-masalah yang diperlukan untuk memberantas korupsi dan menelusuri uang hasil korupsi. Jadi, Indonesia sangat siap untuk menerapkannya di dalam hukum nasional.(Cih)
Terpopuler
1
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
2
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua