Revitalisasi Peran LAZ dalam Pengentasan Kemiskinan
NU Online · Rabu, 28 Desember 2011 | 05:33 WIB
Bekasi, NU Online
Lantunan shalawat badar mengiringi pembukaan Training Manajemen Zakat se-Jabodetabek yang diadakan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU). Suasananya pun tampak ramai. Para peserta yang berjumlah sekitar 100-an orang membaur menjadi satu dalam ruangan.
Semangat dan antusias yang tinggi dari para peserta juga cukup terlihat dalam training zakat yang kali ini diadakan LAZISNU di Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhah, Kalimalang, Bekasi (25/12).
<>
Hadir dalam acara training zakat kali ini, Ketua PP LAZISNU KH Masyhuri Malik, Perwakilan Kementerian Agama RI H Aceng Abdul Aziz, Direktur Eksekutif LAZISNU Amir Ma’ruf, para manajer dan staf LAZISNU, Ketua LAZISNU Wilayah Kabupaten Bekasi, serta para tamu undangan dan amil se-Jabodetabek.
Menurut Amir Ma’ruf, Ketua Panitia Pelaksana training zakat, ini adalah training kedua yang dilaksanakan LAZISNU. “Training zakat pertama dilaksanakan di Pesantren Mursyidulhadi, Ploso Kuning, Sleman, Yogyakarta (23/7) lalu, dengan tema “Sosialisasi dan Revitalisasi Peranan Lembaga Amil Zakat bagi Siswa Madrasah/Santri”. Nah, pada training kali ini kita mengambil tema “Sosialisasi dan Revitalisasi Peranan Lembaga Amil Zakat dalam pengentasan kemiskinan”. Tujuan training kali ini adalah untuk memberikan pembekalan kepada para amil dalam mengemban tugasnya nanti agar tetap menjaga kaidah-kaidah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang profesional, akuntabel, amanah dan transparan. Mereka para amil inilah yang nanti akan menjalankan tugas untuk mendistribusikan zakat dari LAZISNU di daerah masing-masing,” ujar Direktur Eksekutif LAZISNU ini.
Selain itu, kegiatan training ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman keagamaan dan pengetahuan seputar zakat, infaq dan shadaqah kepada para amil. Dengan demikian, para amil nantinya diharapkan bisa menjadi ujung tombak LAZISNU dalam mengentaskan kemiskinan di tiap kecamatan-kecamatan. Sebab, pada tahun 2012, LAZISNU akan membentuk UPZ (Unit Pengelola Zakat) di tiap kecamatan yang berada pada masing-masing cabang NU.
Sosialiasi dan revitalisasi peranan lembaga amil zakat menjadi sangat penting dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Sebab, lembaga amil zakat merupakan salah-satu lembaga nirlaba yang memfokuskan kegiatannya pada pengelolaan dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) yang dihimpun dari umat untuk pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah. Pengelolaan dana ZIS sendiri bukanlah hal yang mudah. Ada kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Itupun harus didukung dengan profesionalisme dan human resources (SDM) yang berintegritas dan mumpuni. Tanpa itu semua, pengentasan kemiskinan menjadi sebuah retorika belaka.
Fakta menunjukkan, tumbuh-kembang lembaga zakat di Indonesia ibarat jamur di musim hujan dan belum memiliki dampak yang signifikan. Data yang dihimpun Forum Zakat (FOZ) ada 291 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang terdiri dari Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Amil Zakat (BAZ) dan BMT. Itu yang sudah terdaftar menjadi anggota FOZ. Jika ditambah lembaga-lembaga zakat yang belum terdaftar, ada sekitar 400-an lebih OPZ. “Melihat fenomena ini, Training Manajemen Zakat menjadi sangat penting untuk dilaksanakan oleh setiap lembaga zakat di Indonesia,” ujar Sudayat Kosasih, Direktur Program LAZISNU.
Memang, dengan semakin bertambahnya lembaga amil zakat baik di tingkat nasional maupun di wilayah provinsi hingga ke tingkat daerah kabupaten dan kota bahkan sampai ke desa, semakin ketat pula persaingan antar lembaga zakat. “Istilah persaingan seharusnya tidak boleh terjadi dalam dunia perzakatan. Yang ada adalah fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan) untuk memetik manfaat dari zakat. Sehingga tidak ada tumpang tindih (overlapping) antara penghimpunan dan penyaluran apalagi persaingan. Yang diperlukan adalah keterbukaan dari masing-masing lembaga zakat untuk bersinergi, menyusun kekuatan dan merapatkan barisan. Sebab musuh bersama kita adalah kemiskinan, “ ucap Sudayat dengan semangat.
Senada dengan Sudayat Kosasih, Ketua PP LAZISNU KH. Masyhuri Malik, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan Program LAZISNU dalam mencetak amil yang amanah serta dapat memberikan tanggung jawab kepada para muzzaki. Tujuannnya agar dalam pendistribusian dari penghimpunan zakat LAZISNU secara nasional bisa dikelola secara profesional, amanah, akuntabel dan transparan serta terserap kepada mereka yang membutuhkan (mustahiq).
Selain itu, sebagai bagian dari transparansi, dalam training ini, para amil dilatih bagaimana memberikan laporan kepada para muzakki kemana dana zakat, infaq dan shadaqah mereka disalurkan. “Sejauh ini, laporan yang dibuat LAZISNU telah dipublikasikan kepada para donator dan publik melaluI majalah NúCare yang terbit 3 bulan sekali sebagai media komunikasi antara muzakki dan mustahiq. Meskipun sumbangan yang didapat dari muzzaki kecil, kita tetap harus melaporkannya secara tertulis dan transparan. Karena itu akan menimbulkan trust (kepercayaan) muzakki tanpa ada buruk sangka terhadap pengelola zakat,” ujar Kiai ramah ini.
Masyhuri Malik juga menambahkan, meski mayoritas penduduk indonesia beragama Islam, kesadaran menunaikan rukun islam yang ketiga itu ternyata masih rendah. Padahal, berdasarkan data Islamic Development Bank (2010), potensi zakat di Indonesia jika digali dan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, bisa mencapai Rp100 triliun per tahun.
Tapi fakta rupanya berbicara lain. Sampai saat ini, pengumpulan (fundraising) zakat dari seluruh lembaga amil zakat yang ada di Indonesia hanya mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Itu berarti baru 1,5% dari potensi zakat yang sesungguhnya. Karena itu sosialisasi kesadaran berzakat, manfaat zakat dan manajemen pengelolaan zakat ini harus terus ditingkatkan terhadap mereka yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki), mereka yang berhak menerima zakat (mustahiq) maupun pengelola zakat (amil) itu sendiri.
Untuk itu dibutuhkan orang-orang yang dapat dipercaya, bersih, amanah, jujur dan mampu mengelolanya secara profesional dari organisasi/lembaga-lembaga zakat yang amanah dan profesional. Dan karena itulah Training Manajemen Zakat menjadi sangat penting.
Apalagi kini dengan ditambah hadirnya UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penjelasan undang-undang tersebut, bagi sebagian lembaga zakat seperti LAZISNU akan menjadi lebih percaya diri untuk mengokohkan jati dirinya sebagai organisasi pengelola zakat (OPZ). Meskipun bagi sebagian kecil lembaga zakat, terutama yang tidak mendapatkan legitimasi dari pemerintah merasa terancam eksistensinya.
Undang-undang Zakat ini diharapkan memberi peluang dan harapan baru untuk terwujudnya pengelolaan zakat yang lebih optimal dan maksimal. Undang-undang ini pun merupakan panduan sistem pengelolaan zakat berasaskan syariat islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum terintegrasi, dan akuntabilitas. Dengan asas ini pengelolaan zakat di tanah air diharapkan lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis ormas Islam seperti LAZISNU, undang-undang baru tentang manajemen zakat ini semakin memantapkan eksistensi dan mengokohkan jatidirinya sebagai OPZ yang profesional dan amanah.
Redaktur: Mukafi Niam
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meyongsong HUT RI dengan Syukur dan Karya Nyata
2
Khutbah Jumat: Menjadikan Aktivitas Bekerja sebagai Ibadah kepada Allah
3
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Agustus 2025, Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh
4
Khutbah Jumat: Menjaga Kerukunan dan Kerja Sama Demi Kemajuan Bangsa
5
Khutbah Jumat: Dalam Sunyi dan Sepi, Allah Tetap Bersama Kita
6
Khutbah Jumat: Rawatlah Ibumu, Anugerah Dunia Akhirat Merindukanmu
Terkini
Lihat Semua