Menteri Agama RI, Suryadarma Ali menyebut tidak semua travel haji di Indonesia sah secara hukum dan adiministrasi. Pasalnya, ujar menteri yang akrab disapa SDA ini, dari 220 travel haji, hanya 120 yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Departemen Agama.
''Hanya 120 perusahaan yang memenuhi syarat, sementara sisanya patut dipertanyakan,'' kata SDA usai menghadiri pengukuhan Prof Dr KH Ali Maschan Moesa MSi sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sosial Bahasa IAIN Sunan Ampel Surabaya, Rabu (11/11).<>
Banyaknya travel haji yang tidak memenuhi syarat tersebut, lanjut SDA, kemungkinan besar menjadi penyebab banyaknya jamaah haji Indonesia yang tidak masuk dalam kuota sebagaimana ditentukan Depag. Akibatnya, banyak jamaah haji non kuota yang terkatung-katung nasibnya ketika menunaikan ibadah.
''Perlu diingat, kita mencatat ada 191.000 jamaah haji yang mendapatkan visa dan 17.240 jamaah haji khusus yang juga memegang visa. Kalau jumlahnya di luar itu maka perlu dipertanyakan kepada Pemerintah Arab Saudi, kenapa bisa membengkak jumlahnya,'' katanya.
Menurutnya, para jamaah haji non kuota tersebut bisa saja melakukan ibadah haji. Namun, kata SDA, dari sisi pemondokan, transportasi, dan makan dipastkan tidak ada yang bisa menjamin.
''Namun pemerintah Indonesia tetap akan bertanggungjawab terhadap nasib para jamaah haji. Terlebih mengingat mereka merupakan warga negara Indonesia, kita tetap akan perhatikan dan tangani mereka,'' katanya. (lan)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Hikmah Hijrah Nabi Muhammad kanggo Generasi Milenial lan Z
6
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
Terkini
Lihat Semua