Ratusan Santri Tak Terdaftar, KPU Didesak Lakukan Pendataan Ulang
NU Online · Jumat, 20 Maret 2009 | 05:12 WIB
Tidak terdaftarnya 945 santri di Pondok Pesantren Al Hikmah 2 Benda Sirampog dan Danunnajah Bumiayu, Brebes Jateng untuk pemilu legislatif 2009, menjadi keprihatinan partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Brebes. Sehingga mereka mendesak Komisi Pemilihan Umun (KPU) setempat segera mendata ulang ratusan santri yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut.
Pasalnya, bila sampai Hari H tidak ada status yang jelas, akan merugikan Parpol dan Caleg bahkan Bangsa Indonesia. Karena telah menghilangkan suara santri yang mayoritas pemilih pemula itu.<>
“Ini masalah pembelajaran demokrasi, kok santri sampai dilupakan,” gugat Ketua DPC PPP Kabupaten Brebes, Imam Sairi saat dihubungi NU Online di kantornya Kamis,
(19/3).
Dia menyesalkan keteledoran KPU yang mengakibatkan kerugian bagi Santri, Parpol maupun Caleg di daerah pemilihan Brebes VI yang meliputi Bumiayu, Sirampog, Tonjong dan Paguyangan. Juga Daerah pemilihan IX Jawa Tengah.
“Kami mendesak KPU agar mendata ulang para santri, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya,” desak Imam Sairi.
Ketelodoran KPU, sambung Imam Sairi, terjadi pada tahapan verifikasi pemilih yang dilaksanakan KPU ternyata tidak maksimal. Santri sebagai pemilih yang cerdas dan jujur. “Karena terbilang sangat besar, Kami minta KPU segera turun langsung ke Ponpes. Bisa saja kasus ini tidak hanya terjadi di Brebes,” sambungnya.
Hal senada diungkapkan salah seorang caleg PDIP, Imam Santoso, agar KPU mendata ulang para santri. “Pesta rakyat dengan biaya yang besar, kok ada yang tertinggal. Apakah santri dilarang berpolitik? Soal ini harus dituntaskan dengan sesegera mungkin,” ungkitnya.
Solusi lain ditawarkan Nanang Khakim SH dari PAN. Dia sangat menyayangkan ratusan santri tidak bisa memilih karena tak masuk DPT. “Ini tanggung jawab KPU, jadi harus diselesaikan,” desaknya.
Karena hanya faktor administrasi, lanjutnya, KPU bisa mengantisipasi dengan pendataan sementara. Bila mereka ternyata sudah terdaftar ditempat asal, tinggal mencoretnya. “Bila tidak, dimasukan saja ke DPT Brebes,” kok repot-repot.
Kepada NU Online, Anggota KPU Brebes Divisi Penyelenggaraan, Masykuri SPd menjelaskan, pendataan ulang santri bagi Pileg jelas tidak bisa. Karena menyalahi aturan.
“Tahapan pendataan pemilih sudah ditutup. Paling-paling KPU akan mendata ulang para santri itu, untuk Pemilu Presiden (Pilres),” jelasnya.
Tidak masuknya ratusan santri ke dalam DPT, karena saat didata mereka tidak mempunyai KTP Brebes. Mereka masih tercatat sebagai penduduk asal tempat tinggalnya, sehingga yang berhak mendata adalah KPU asal tempat tinggal santri. Namun, mereka bisa memberikan suara di Brebes dengan catatan menyerahkan formulir A5 sebelum H-3 pemungutan suara. “Hal ini yang akan kami koordinasikan dengan pengurus ponpes,” tandasnya. (was)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Terancam Diblokir, PPATK Klaim untuk Lindungi Masyarakat
6
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
Terkini
Lihat Semua