Warta

Quota 30 Persen Perempuan Tak Terpenuhi

NU Online  ·  Rabu, 31 Desember 2003 | 15:02 WIB

Jakarta, NU.Online
Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan hampir seluruh partai politik tidak memenuhi Undang-Undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, terutama soal keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan, dalam daftar calon legislatif yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dikatakannya seusai rapat di gedung KPU di Jakarta, Rabu (31/12).

Menurut Ramlan, jika partai-partai yang menyatakan telah memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan, mereka menghitungnya secara keseluruhan. "Hampir semua tidak memenuhi syarat itu,” jelas Ramlan.

<>

Seperti diberitakan sebelumnya, partai-partai seperti PDI Perjuangan, Partai Perhimpunan Indonesia Baru dan beberapa partai lain menyatakan telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Tapi, keterwakilan tersebut tidak pada setiap daerah pemilihan. Untuk itu, KPU memberi kesempatan bagi partai politik untuk menambahkan daftar caleg perempuan, apabila belum memenuhi syarat 30 persen.

Caranya, kata Ramlan, untuk partai yang baru mengajukan calon kurang dari 120 persen kursi, bisa menambah daftar calon di bawah deretan calon legislatifnya. Sedangkan, untuk yang sudah mendaftarkan 120 persen jumlah kursi, partai dianjurkan untuk mengganti caleg laki-laki dengan caleg perempuan tanpa mengubah nomor urutnya. “Tapi, itu tidak mungkin. Karena bisa memincu friksi internal partai,” kata Ramlan.

KPU dalam surat edaran 31 Desember 2003, menyatakan partai bisa mengajukan calon pengganti calon yang tidak memenuhi persyaratan. Pengganti langsung menempati urutan calon yang diganti. Jika partai tidak mengajukan calon pengganti, maka calon di bawahnya bisa naik, tegas ramlan (cih)