Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyambut baik fatwa haram infotainment yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta hingga Selasa (27/7) kemarin. Fatwa soal infotainmet ini juga sudah pernah disampaikan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dalam Munas di Surabaya pada 2006 lalu.
"Kami dari PWI menyambut baik, karena pada dasarnya fatwa yang disampaikan MUI sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik," jelas Ketua Departemen Bidang Infotainment PWI Pusat, Farid Iskandar di Jakarta, Rabu (28/7).<>
Dijelaskan Farid, dengan adanya fatwa yang digodok Komisi C MUI itu akan semakin memudahkan kinerja PWI dalam menata kinerja pers. "Kami membuka pintu bagi MUI karena membantu kami menata kinerja wartawan. Dengan begitu hanya infotainment yang mematuhi kode etik jusrnalistik saja yang akan diakui," ujar Farid.
Sementara menurut Wakil Ketua Departemen Bidang Infotainment PWI Pusat, Hans Miller, fatwa haram infotainment harus ditilik dengan bijak oleh pelaku media.
"Kami akan mengambil itu sebagai pelajaran, banyak hal yang kita harus yakini dan perbaiki. Kami harus merasa bangga jika banyak orang yang membicarakan infotainment karena mereka sayang sama kami," tutur Hans.
Berkait dengan pelajaran positif yang sudah sepatutnya bisa diterima, lanjut Hans, memasuki bulan Ramadan tahun ini infotainment akan segera membenahi kemasannya.
"Teman-teman di infotainment juga sepakat bahwa bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki diri. Itu yang akan kami buktikan," kata Hans Miller. (sam/nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Kontroversi MAN 1 Tegal: Keluarkan Siswi Juara Renang dari Sekolah
4
Kader PMII Dipiting saat Kunjungan Gibran di Blitar, Beda Sikap ketika Masih Jadi Wali Kota
5
Kronologi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Pihak Sekolah
6
Pihak MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Berprestasi Gara-gara Baju Renang
Terkini
Lihat Semua