Warta

Profesor Baru dari IAIN Surabaya Bahas Donor Organ Manusia

NU Online  ·  Jumat, 21 Januari 2011 | 04:59 WIB

Surabaya, NU Online
IAIN Sunan Ampel (SA) Surabaya memiliki Guru Besar baru dalam bidang Fiqih pada Fakultas Syariah. Prosesi pengukuhan Prof Dr H Faishal Haq, MAg, sebagai guru besar ini dilaksanakan pada hari Kamis (20/1) pukul 09.00 WIB di Auditorium Kampus IAIN SA, oleh Rektor IAIN SA., Prof Dr H Nur Syam, MSi.

Dalam pidato pengukuhannya, seperti dilansir beritajatim.com, Faishal Haq, mengangkat tema Kontektualisasi Nilai-Nilai al-Qawaid al-Fiqhiyah Dalam Penyelesaian Hukum di Masyarakat. Tema ini diangkat karena terinspirasi dari cerita bersambung di salah satu harian terkemuka di Jawa Timur, tentang Ganti Hati.<>

Tukar menukar "sparepart" tubuh manusia sudah bukan merupakan hal yang asing lagi di dunia medis. Namun bagaimanakah kalau hal ini dilihat dari sisi aqidah umat Islam dan bagaimana aturan tukar menukar atau berbisnis organ tubuh manusia?

Ketika ada pasien gagal ginjal, membutuhkan donor dan di pihak lain ada seorang donor ginjal dengan suka rela mendonorkan salah satu ginjalnya. Jika dalam proses pencangkokan tidak ada masalah, hukum Islam pun menyatakan boleh-boleh saja (mubah). Tetapi jika tim dokter menyatakan proses pencangkokan ada masalah, bahkan dapat membahayakan pada si donor, maka proses itu tidak dapat dilanjutkan.

Semua persoalan hukum yang terkait dengan dengan masalah "kesulitan", maka agama memberi kemudahan, hal inilah yang tercakup dalam kaidah fiqh "al-Masyaqqatu tajlibu al-taisir" (Kesulitan itu dapat menimbulkan kemudahan).

Faishal Haq saat ini menjabat sebagai Dekan pada Fakultas Syariah. Juga aktif di berbagai kegiatan, seperti BAZ Jawa Timur, Wakil ketua Badan Wakaf Indonesia Wil Jawa Timur, serta Anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur. (mad)