Prof Bustanul Arifin: Gus Dur Berjasa Menggolkan KHI
NU Online · Kamis, 7 Januari 2010 | 13:01 WIB
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dinilai berjasa dalam menggolkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman bagi para hakim pengadilan agama dalam memutus perkara. Gus Dur yang waktu itu menjabat ketua panitia Muktamar ke-27 NU tahun 1984 di Situbondo membawa rancangan KHI ini ke dalam forum muktamar.
Prof H Bustanul Arifin SH yang waktu itu menjabat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Peradilan Agama sekaligus pemimpin umum Tim Pelaksana Proyek Pembentukan KHI menyampaikan, proses pembentukan KHI berjalan lancar setelah didukung oleh para ulama dalam Muktamar Situbondo ini.<>
Bustanul bercerita, proses realisasi KHI ini berlangsung sangat alot meskipun Presiden Soeharto telah setuju. Menurutnya beberapa kelompok cendekiawan baik dari kalangan non Muslim maupun non Muslim menolak ini. Apalagi, katanya, DPR RI saat itu praktis ’dikuasai’ oleh kelompok non Muslim. Beberapa pihak malah mencurigai KHI ini sebagai kepanjangan tangan dari kelompok pemberontak DI/TII.
”Waktu itu saya mendengar akan ada muktamar NU dan Gus Dur ketua panitianya. Saya pikir KHI ini akan lebih valid kalau di setujui oleh ulama-ulama dalam Muktamar NU,” katanya saat berbincang dengan NU Online di rumahnya, di kawasan Pancoran Menteng Dalam, Jakarta, Rabu (6/1).
Prof Bustanul menyampaikan maksudnya kepada Gus Dur. Gus Dur langsung menyetujuinya dan kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan pengarahan dalam Muktamar ke-27 di Situbondo mengenai rencana pembentukan KHI.
Rencana pembentukan KHI ini kemudian disampaikan dalam forum muktamar oleh Mahkamah Agung yang diwakili oleh Bustanul Arifin sendiri. Karena Gus Dur setuju apalagi didukung oleh dua kiai kharismatik KH A'sad Syamsul Arifin dan KH Achmad Siddiq.
”Waktu itu Kiai As’ad mengatakan, ’Wah iki apik iki, apik iki’ (Bagus ini, bagus ini: red)’. Kalau Kiai As’ad setuju kan tinggal ketok palu aja. ,” kata Bustanul sambil menunjukkan surat Gus Dur kepada Mahkamah Agung yang masih disimpannya dengan baik.
Muktamar NU akhirnya memutuskan setuju dengan pembentukan KHI. Muktamar menyatakan KHI akan dijalankah oleh umara’ (pemerintah) dalam hal ini Mahkamah Agung.
Setelah konsep KHI ini disetujui oleh NU melalui forum tertinggi Muktamar, berbagai pihak yang menolak KHI akhirnya menyetujuinya. ”Padahal sebelumnya kalau kita lokakarya aja nggak bisa, karena dihalang-halangi banyak pihak. Setelah muktamar NU itu, semua berjalan lancar,” katanya.
Melalui Muktamar Situbondo ini, pihak Tim Pelaksana Proyek Pembentukan KHI berkomunikasi intens dengan para ulama. Selanjutnya, tim ini beberapa kali mengadakan lokakarya dan pengkajian yang melibatkan para ulama NU dan beberapa pondok pesantren. "Ini karena Gus Dur," kata Bustanul.
Menurutnya, KHI hingga kini menjadi pedoman yang jelas bagi hakim pengadilan agama dalam memutus perkara. Selain itu, KHI juga berfungsi mengatasi persepsi yang tidak seragam mengenai syariat Islam.
Pada Juni 1991 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompolasi Hukum Islam ini, yang terdiri dari Buku I tentang Hukum Perkawinan; Buku II tentang Hukum Kewarisan; dan Buku III tentang Hukum Perwakafan. (nam)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
6
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
Terkini
Lihat Semua