Warta

Presiden Perpanjang Darurat Militer di NAD

NU Online  ·  Selasa, 18 November 2003 | 23:52 WIB

Jakarta, NU.Online
Presiden RI, Megawati Soekarnoputri Setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR pada 6 november 2003, akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 2003 yang memperpanjang keadaan bahaya dengan tingkat keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) selama enam bulan.

Salinan Keppres tertanggal 18 November 2003 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara Rabu dini hari itu menyatakan perpanjangan darurat militer dinyatakan berlaku mulai pukul 00.00 WIB 19 November

<>

Darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu diperpanjang karena operasi selama enam bulan sebelumnya dianggap belum berhasil. Keppres itu juga menyebutkan perlu dilaksanakan pula Operasi Terpadu meliputi bidang kemanusiaan, pemulihan ekonomi, penegakan hukum, pemantapan pemerintahan dan pemulihan keamanan.

Selain itu, Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasaan Darurat Militer Pusat bertugas dan berkewajiban menyusun organisasi dan tugas operasi terpadu.Ketua badan tersebut juga diberi mandat untuk merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan operasi terpadu guna meningkatkan hasil operasi.

Ketua badan itu juga akan membentuk Tim Monitoring Terpadu guna mengoptimalkan hasil operasi terpadu sekaligus mencegah kebocoran dan penyalahgunaan dana operasi.

Semua tugas dan kewajiban itu, sesuai dengan Keppres, akan dievaluasi setiap bulan dengan melibatkan pula Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Keppres yang merupakan kelanjutan Keppres 28/2003 itu dikeluarkan setelah Pemerintah RI berkonsultasi dengan pimpinan DPR untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari sisa-sisa Gerakan Separatis Bersenjata Gerakan Aceh Merdeka. (Cih)