Polda Metro Jaya memanggil tiga aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) untuk dimintai keterangan tambahan seputar kasus kekerasan di Monas 1 Juni 2008 lalu.
Tiga aktivis AKKBB, yakni Anick HT (Koordinator AKKBB), Saidiman (koordinator aksi) dan Ilma (sekretaris aksi) akan memenuhi panggilan Polda, hari ini, Senin (23/6) siang.<>
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Selasa (17/6) lalu mengatakan, tiga aktivis AKKBB itu dipanggil kembali karena saat pemanggilan sebelumnya (Senin, 16/6) mereka tidak hadir.
Tim pengacara mereka dari Tim Pembela Pancasila (TPP) sempat mendatangi penyidik untuk meminta agar penyidikan ditunda dengan alasan ada kepentingan yang sangat mendadak.
Polda Metro Jaya telah menahan sembilan tersangka termasuk Ketua FPI Habib Rizieq dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman. Sebanyak 11 anggota FPI lainnya masih buron. Namun, pihak FPI melaporkan balik kasus ini sehingga polisi pun juga memproses dengan memanggil para aktivis AKKBB.
Pemanggilan para aktivis AKKBB merujuk pasal 310, 311 dan 160 KUHP tentang fitnah, pencemaran nama baik dan penghasutan. Polisi juga merujuk UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak. (sam/ant)
Terpopuler
1
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
2
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
3
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
4
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
5
Khutbah Jumat: Persatuan Umat Lebih Utama dari Sentimen Sektarian
6
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
Terkini
Lihat Semua