Jakarta, NU Online
Menteri Negara Pendayaangunaan Aparatur Negara (Menpan), Feisal Tamin kembali menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) "haram" masuk partai politik (parpol)."Kalau mau masuk parpol harus berhenti atau mengundurkan diri dari PNS," katanya ketika memberikan pengarahan dihadapan aparatur pemerintahan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Jumat.
Ikut dalam pengarahan tersebut antara lain Wakil Gubernur NTB, Drs HB Thamrin Rayes, Sekretaris Daerah Ir H Nanang Samodra MSc serta para kepala dinas/instansi terkait di daerah ini.
<>Menurut Menpan, kebijakan ini diterapkanĀ agar PNS itu memilih satu pekerjaan saja, sehingga para pegawaiĀ tidak mencampuradukkan satu pekerjaan dengan pekerjaan lainnya. "Jika jadi PNS jadilah PNS yang baik yang dapat melayani masyarakat, karena aparatur negara adalah pelayan masyarakat," kata Menpan.
Ia mengingatkan, bagaimana bisa melayani masyarakat kalau PNS juga ikut di parpol. Jika adaĀ PNS yang ingin mencoba masuk partai, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Lain halnya dengan PNS yang mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Ā Mereka diperbolehkan, dan jika terpilih menjadi anggota DPD, dia harus memilih apakah jadi anggota DPD atau PNS. "Tetapi kalau tidak terpilih menjadi anggota DPD, maka PNS tersebut kembali ke tempat tugasnya," kata Feisal.(mkf)
UGM Minta Guru Besar yang Aktif di Parpol Berhenti Mengajar
Sementara itu Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Dr Sofian Effendi menegaskan, Guru Besar UGM yang aktif dalam kepengurusan partai politik (parpol) harus berhenti dari tugas mengajar di kampus tersebut. "Seperti Prof Amien Rais yang merupakan Guru Besar Fisipol UGM, karena menjadi pimpinan salah satu parpol di Indonesia, beliau mengajukan pengunduran diri sebagai staf pengajar di UGM," katanya usai acara Syawalan Civitas Akademika UGM di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, masalah tersebut telah diatur dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang kepegawaian, yang menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Guru Besar UGM, yang aktif dalam parpol diminta mengajukan permohonan berhenti dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Kebijakan itu sangat penting, karena Guru Besar UGM yang aktif di parpol tentu akan tersita waktu dan pikirannya untuk mengurus masalah yang berkaitan dengan parpolnya, yang dampaknya dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran proses belajar mengajar
di kampus.
"Oleh karena itu, Guru Besar bersangkutan diminta memilih salah satu, tetap mengajar di UGM atau aktif di parpol. Kalau ingin tetap mengajar maka jangan aktif di parpol, sebaliknya kalau ingin aktif di parpol harus berhenti mengajar. Dengan demikian, konsentrasinya tidak terpecah atau bercabang," katanya. Ia mengemukakan, saat ini UGM memiliki 300 Guru Besar, tetapi yang aktif dalam kepengurusan di parpol dan telah mengajukan pengunduran diri sebagai staf pengajar di UGM baru satu orang, yakni Prof Amien Rais.
"Saat ini baru Prof Amien Rais yang mengundurkan diri sebagai staf pengajar di UGM, dan lebih memilih aktif dalam kepengurusan salah satu parpol. Setahu saya, Guru Besar yang lain tidak ada yang aktif dalam kepengurusan parpol," katanya.(mkf)
Ā
Terpopuler
1
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
2
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
3
Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Terancam Diblokir, PPATK Klaim untuk Lindungi Masyarakat
4
Hadapi Tantangan Global, KH Said Aqil Siroj Tegaskan Khazanah Pesantren Perlu Diaktualisasikan dengan Baik
5
Israel Tarik Kapal Bantuan Handala Menuju Gaza ke Pelabuhan Ashdod
6
Tuntutan Tak Diakomodasi, Sopir Truk Pasang Bendera One PieceĀ di Momen Agustusan Nanti
Terkini
Lihat Semua