PMII Jatim Protes karena Kepengurusannya Diancam Dibekukan
NU Online · Senin, 19 Januari 2009 | 09:01 WIB
Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur memrotes setelah kepengurusannya diancam bakal dibekukan oleh Pengurus Besar (PB) PMII—pimpinan tertinggi organisasi.
Protes juga dilayangkan menyusul dugaan adanya provokasi dari pihak luar yang berupaya menggelar Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (KLB) untuk mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PKC PMII Jatim.<>
Dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada NU Online, Senin (19/1), Plt Ketua Umum PKC PMII Jatim, Makrus Nadhori, bertekad akan melawan setiap upaya pembekuan kepengurusannya tersebut.
"Kalau PB PMII membekukan PKC PMII Jatim, pasti kita akan melawan. Kita akan mengajukan masalah pembekuan tersebut ke Mahkamah Tingkat Tinggi PMII. Itu ada aturannya, kok. Kalau perlu, kita akan gugat ke Pengadilan Negeri,” ujar Makrus, seperti ditulis dalam siaran pers tersebut.
Pihaknya menuntut PB PMII untuk bersikap tegas dan senantiasa mendasarkan segala keputusan yang diambilnya berdasarkan nilai-nilai, norma-norma, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta dan peraturan organisasi lainnya.
Makrus mengimbau kepada seluruh pengurus cabang PMII se-Jatim agar tidak terpancing atas upaya provokasi tersebut. Pasalnya, hal itu bertujuan merusak wibawa dan menginginkan kehancuran organisasi.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengurus cabang PMII se-Jatim untuk tetap fokus pada tugas-tugas kaderisasi di daerahnya masing-masing, dan tidak melibatkan diri dalam skenario busuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Makrus.
Kemelut di lingkungan PKC PMII Jatim tersebut bermula dari pengunduran diri sang ketua umum, A. Badrut Tamam, terkait langkahnya yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2009. Sesuai aturan organisasi, ia diharuskan meletakkan jabatannya, mengingat larangan bagi setiap kader terlibat dalam politik praktis.
Kekosongan posisi ketua umum kemudian diisi Makrus Nadhori. Dia ditunjuk menggantikan Badrut melalui Rapat Pleno Badan Pengurus Harian PKC PMII Jatim pada 27 November 2008 silam. Proses penggantian itu telah sesuai AD/ART PMII, khususnya pada pasal 19 dan Peraturan Organisasi PMII Pasal 6 dan 9 tentang Lowong Jabatan. (rif)
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
3
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
4
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
5
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua