PKB Tolak Wacana Pemisahan Cawapres Parpol atau Nonparpol
NU Online · Rabu, 6 Mei 2009 | 14:17 WIB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak wacana pemisahan cawapres pendamping Susilo Bambang Yudhoyono dari kalangan partai politik (parpol) atau nonparpol/profesional. Menurut PKB, dari kalangan mana pun, cawapres harus siap bekerja secara profesional.
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, mengatakan hal itu kepada wartawan di sela-sela Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) PKB, di Jakarta, Rabu (6/5). “Jangan didikotomikan dari parpol atau tidak. Sumbernya dari kalangan profesional atau tidak, yang jelas, cawapres harus orang yang profesional dalam bekerja,” katanya.<>
Muhaimin mengatakan, pihaknya hanya berharap cawapres nanti adalah figur yang bisa membuat pemerintahan menjadi lebih kuat. Hal yang lebih penting, katanya, bukan dari mana dia, namun apa yang bisa dilakukannya untuk memimpin.
“Partisan nonpartisan itu tidak masalah, kan wapres jabatan politis,” tukasnya.
Dia juga berharap PKB dilibatkan dalam membahasnya. “Sebaiknya, partai peserta koalisi diajak bicara,” ujarnya.
Mengenai jatah menteri yang dibagi sebagian untuk profesional dan sebagian untuk parpol, Muhaimin tidak menanggapi jumlahnya berapa yang untuk parpol. Dia mengatakan hanya ingin kembali mengingatkan jangan didikotomikan parpol atau profesional.
“Sebab banyak kalangan profesional yang juga jadi kader parpol,” ungkapnya.
Selain itu, imbuhnya, harus diperhatikan juga agar memilih orang yang mampu bekerja untuk membantu presiden. Bisa saja jabatan menteri digunakan untuk “pembagian kekuasaan” dengan partai pendukung koalisi.
“Jabatan menteri kan jabatan politis, saya kira orang parpol juga banyak yang mampu,” jelasnya. (rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua