Semarang, NU Online
PKB masih belum melupakan perlakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilainya diskriminatif, dengan tereliminasinya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Calon Presiden RI pada Pemilu 2004.
Dalam rekomendasi bidang politik dan hukum, yang sudah disahkan dalam Muktamar II PKB yang berakhir Senin (19/4) dinihari, PKB mencatat bahwa penyelenggaraan Pemilu, baik legislatif maupun Presiden dan Wapres menyisakan cacat yang secara politik tidak bisa dimaafkan, yaitu tindakan eliminasi terhadap KH. Abdurahman Wahid sebagai Capres oleh KPU.
Institusi itu, kata dr. H. Sugiat Ahmad Sumadi SKM selaku Pimpinan Sidang Paripurna V, dianggap telah mengabaikan asas hukum dan fatsun politik yang dicoba untuk ditegakkan PKB. Oleh karena itu PKB akan terus menyuarakan bahwa oknum KPU yang ada sekarang perlu diganti dengan orang-orang yang jujur, adil, tidak diskriminatif, dan berwatak satria.
Ia menyebutkan dari dua kali Pemilu era reformasi, terlihat adanya pola yang konsisten dari pemilih, yaitu rakyat menggunakan pemilihan langsung presiden dan wapres dengan sikap tegas dan independen. Mereka memilih tidak menurut garis partai, tetapi menurut pilihannya sendiri. "Hal ini menjadi bahan pikiran bagi fungsionaris PKB di semua level untuk mengkaji ulang posisi dan fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi," katanya.
Soal korupsi, PKB memandang bahwa pemberantasan korupsi sebagai bagian dari mantera reformasi hingga saat ini masih belum dilakukan dengan sungguh-sungguh. "Janji perubahan dan pemberantasan Korupsi yang didengungkan pemerintahan Dr H. Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla masih sebatas retorika," katanya menandaskan.
Sementara itu Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menangani perkara sebelum 27 Desember 2002 memupus harapan bangsa Indonesia. Keputusan itu bagi PKB menyurutkan semangat pengungkapan kasus korupsi di masa lalu. PKB melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya oknum penegak hukum baik institusi kejaksaan, kepolisian maupun kehakiman menjadi bagian dari dugaan tindak pidana korupsi yang marak di legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
Di lain pihak, PKB memandang perlu terciptanya tatanan sistem politik dan hukum nasional yang mengedepankan prinsip keadilan, demokrasi tanpa korupsi yang tujuannya adalah kesejahteraan rakyat, menjaga pemenuhan aspirasi rakyat sekaligus menjaga martabat bangsa.
Adanya tatanan sistem politik dan hukum nasional akan menciptakan solidaritas negara untuk menyejahterakan rakyat dan menjaga kedaulatan bangsa dari intervensi asing. PKB juga memandang perlu penegakan hukum (law enforcement) belum berjalan secara maksimal, sehingga tindakan penyimpangan yang terjadi baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif terus berlanjut dengan marak.
Kondisi seperti itu bila dibiarkan akan semakin menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang lemah dan tampil sebagai negara terkorup di Asia. "Lemahnya penegakan hukum disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang muncul dari kehidupan yang timpang, dan belum melihat hukum sebagai aturan main yang harus ditegakkan dan ditaati oleh segenap komponen bangsa," paparnya.
Oleh karena itu PKB melihat perlu dilakukan langkah penyadaran hukum bagi warga bangsa, sehingga hukum menjadi bagian dari kehidupan berbangsa.
Dalam rekomendasinya itu, PKB juga memprihatinkan maraknya kasus kekerasan, perdagangan perempuan dan anak untuk keperluan ekspolitasi seksual. Untuk itu PKB mendukung percepatan pengesahan RUU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan pembahasan UU tentang penghapusan perdagangan perempuan dan anak.
PKB juga sangat prihatin dengan berbagai musibah yang terus terjadi di Tanah Air, baik bencana alam maupun bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia. "Karena itu Muktamar II PKB mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera mengambil langkah-langkah yang sistemik untuk m<>
Terpopuler
1
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
2
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
3
Istikmal, LF PBNU Umumkan Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
4
Data Awal Muharram 1447 H, Hilal Masih di Bawah Ufuk
5
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
6
Khutbah Jumat: Meraih Fokus Hidup Melalui Shalat yang Khusyuk
Terkini
Lihat Semua