Warta

PKB Dukung Anggota DPR Tak Boleh ke Tempat Pelacuran

NU Online  ·  Senin, 21 Februari 2011 | 11:19 WIB

Jakarta, NU Online
Anggota DPR RI dari FPKB Ali Maschan Moesa menyatakan fihaknya mendukung rancangan kode etik yang melarang anggota  DPR dilarang pergi ke tempat yang tak patut seperti tempat pelacuran dan perjudian.

“Perilaku anggota DPR menjadi contoh, seorang pimpinan menjadi teladan bagi rakyatnya, sekaligus menjaga kehormatan DPR sendiri,” katanya, Senin (21/2).<>

Ali Maschan yang juga anggota Badan Kehormatan ini menjelaskan kode etik mengatur perilaku yang pantas dan tidak pantas dari anggota DPR sehingga sanksi yang dikenakan tidak bersifat perdata atau pidana.

Mengenai pandangan sejumlah kalangan yang kontra terhadap aturan ini dengan alasan mengatur perilaku yang terkait dengan perilaku public saja seperti larangan korupsi, ia menjelaskan, aturan tersebut sudah ada dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan kode etik ini, Dewan Kehormatan telah mengundang pakar etika, manajemen, ahli kepribadian dan lainnya dengan harapan mampu menghasilkan produk terbaik sebagai aturan internal anggota dewan.

Karena masih pro kontra, sidang paripurna yang dilakukan pekan lalu akan ditunda selama dua minggu ke depan untuk diputuskan.

Kode etik internal memuat sanksi secara bertingkat. Sanksi paling ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, tidak boleh menjabat di komisi dan terakhir atau yang paling berat diturunkan atau Pergantian Antar Waktu (PAW). (mkf)