Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Jafar mendesak agar Pemerintah segera mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) maupun Surat Keputusan Gubernur Anti-Ahmadiyah. Ia khawatir aturan ini akan menimbulkan konflik baru pada kelangsungan hidup para penerus ajaran Mirza Ghulam Ahmad itu.
“Bisa saja mereka dibubarkan bila beraktivitas disetiap tempat,” kata Marwan di Jakarta, Sabtu (5/3). Menurut Marwan, langkah pemerintah daerah membuat Perda adalah bentuk intervensi terhadap kehidupan umat beragama. Sebab aturan itu memuat larangan terhadap aktivitas keagamaan. “Kepercayaan tidak boleh dibunuh,” katanya.
/>
Sejumlah pemerintah daerah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas anggota Ahmadiyah. Hal itu dibuat setelah aksi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah kembali terjadi disejumlah tempat. Salah satunya Keputusan Gubernur Jawa Timur berisi larangan menyebarluaskan ajaran Ahmadiyah, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik.
Marwan mengatakan masalah Ahmadiyah seharusnya diselesaikan dengan cara dialog. Sejumlah pihak seperti pemuka agama, organisiasi keagamaan, dan pemerintah dilibatkan.
Dengan Syuro PKB, kata Marwan, telah membentuk tim khusus untuk memfasilitasi dialog tersebut. Ia berharap partainya bisa menemukan solusi lebih baik dalam mengatasi masalah Ahmadiyah. (ful)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua