Maraknya jabatan rangkap yang disandang pengurus tanfidziyah Nahdlatul Ulama (NU) dengan pengurus harian partai politik di beberapa daerah menjadi keprihatinan tersendiri. Pasalnya, jabatan rangkap yang disandang sering disalahgunakan untuk kepentingan sesaat demi kebesaran partainya.
Meskipun sudah termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, tapi tetap saja dilanggar karena tidak ada ketegasan sangsi bagi para pelanggarnya.<>
“Ini (AD/ART, red) perlu kejelasan dan ketegasan sangsi,” ujar Ketua Pengurus Cabang (PC) NU Brebes H Athoillah saat bincang-bincang dengan NU Online di ruang kerjanya Rabu (20/1).
Kurang tegasnya AD/ART tersebut, menurut Athoillah seakan memberi celah para pengurus partai untuk memanfaatkan lembaga NU dalam menggolkan keinginan sesaatnya. Untuk itu dia mendesak, agar PBNU merevisi AD/ART pada pasal rangkap jabatan pada saat Muktamar NU ke-32, 22 Maret mendatang di Makassar.
Jika terjadi pelanggaran seharusnya segra ada sangsi yang jelas dan tegas. menuerutnya, sangsi moral saja tidak membuat jera para pengurus partai itu. "Ketegasan pada pilihan ada di NU atau di Partai sangat penting sebagai pedoman bagi kami yang ada di daerah," tandasnya.
Dalam rangka persiapan muktamar, PCNU Brebes telah menyiapkan segala sesuatunya. termasuk beberapa materi yang telah digulirkan PBNU ke daerah sudah mulai di bahas. "Minggu lalu, kami sudah mengadakan bahtsul masail yang nantinya juga akan dibawa pada arena Muktamar," pungkas Athoillah. (was)
Terpopuler
1
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
2
Aksi ODOL Tak Digubris Pemerintah, Sopir Truk Mogok Kerja Nasional Mulai 13 Juli 2025
3
Mas Imam Aziz, Gus Dur, dan Purnama Muharramnya
4
Gus Yahya: Sanad adalah Tulang Punggung Keilmuan Pesantren dan NU
5
PM Spanyol Sebut Israel Dalang Genosida Terbesar Abad Ini
6
Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan
Terkini
Lihat Semua