Perkawinan Gaek 50 Tahun dengan Bocah 8 Tahun di Saudi Dibatalkan
NU Online · Jumat, 1 Mei 2009 | 06:49 WIB
Perkawinan antara seorang pria berusia 50-an dan bocah perempuan berusia 8 tahun di Saudi telah dibatalkan, kata laporan media. Perkawinan ini menjadi perkara yang mengundang kecaman dari seluruh dunia.
Koran Saudi Gazette mengatakan, pembatalan perkawinan ini disepakati dalam penyelesaian di luar pengadilan setelah hakim menolak dua upaya untuk mengajukan cerai untuk bocah tersebut.<>
Kasus ini mendorong aparat Saudi menyatakan akan mulai mengatur pernikahan anak-anak. Kalangan aktivis HAM mengatakan, sebagian keluarga Saudi menikahkan anak perempuan mereka yang masih muda demi uang.
Hakim yang pertama kali menyidangkan perkara ini di kota kecil Unaiza menolak menghentikan perkawinan atas permintaan ibu si perempuan, tapi dia menyatakan, mempelai pria tidak boleh berhubungan seks dengan gadis tersebut sebelum si bocah mencapai pubertas.
BBC dalam situsnya mengatakan, ayah perempuan itu dilaporkan menikahkan anaknya dengan seorang teman dekat tanpa persetujuan istrinya sehingga dia bisa melunasi pinjaman.
Seorang hakim lain ditunjuk untuk menangani kasus ini. Hakim tersebut menyatakan pembatalan setelah si suami akhirnya melepaskan keyakinan bahwa pernikahan itu syah, kata laporan.
Arab Saudi menerapkan bentuk penafsiran Islam yang melarang pergaulan bebas antar lawan jenis dan memberi ayah hak untuk mengawinkan anak mereka dengan siapa pun yang mereka pandang patut.
Para analis Saudi meyoroti bahwa pernikahan itu terjadi di Provinsi Qaseem di bagian tengah Saudi, yang merupakan basis fundamentalisme Islam di Saudi.
Awal tahun ini, otoritas keagamaan tertinggi di Saudi, Mufti Agung Syaikh Abdul Aziz al-Shaikh, mengatakan, menikahkan anak yang berusia 15 tahun atau kurang tidaklah bertentangan dengan Islam.
Pada 15 April, setelah kasus ini mengundang publikasi negatif luar biasa, Menteri Kehakiman Muhammad Issa mengatakan, dia ingin mengakhiri praktik "sewenang-wenang" oleh orang tua dan wali untuk menikahkan anak perempuan muda mereka. Namun, dia tidak menyatakan, praktik tersebut akan dilarang. (bbc/mad)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
3
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
4
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
5
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
6
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
Terkini
Lihat Semua