Perekrutan Caleg Non Kader Bentuk Ketidakmampuan Partai
NU Online · Selasa, 9 September 2008 | 23:07 WIB
Perekrutan calon anggota legislatif (Caleg) dari non kader yang dilakukan oleh sebagian besar partai untuk mengikuti Pemilu 2009 menunjukan ketidakmampuan partai dalam melakukan pengkaderan.
Pengamat Kebijakan Politik Bengkulu Drs Faizal Anwar, M.Si, di Bengkulu, Selasa (9/9), mengatakan, banyaknya partai yang merekrut Caleg dari non partai bukan sebagai bentuk keterbukaan partai terhadap masyarakat tapi menunjukan ketidakmampuan partai tersebut dalam melakukan kaderisasi.<>
"Seyogyanya dalam menentukan Caleg, partai harus menunjuk kader dulu namun ketika kader tidak ada baru merekrut caleg dari luar partai," ujarnya seperti dilansir sumber Antara.
Namun kenyataannya saat ini beda, partai sekarang lebih cenderung membuka pengumuman kepada masyarakat untuk ikut serta maju dalam pencalegan melalui partai tertentu.
Dengan adanya keterbukaan dalam perekrutan ini sebagian masyarakat dapat menilai sebagai bentuk keterbukaan partai, namun sebagian besar lagi akan mengatakan partai jual perahu kepada caleg non partai yang maju dari partai bersangkutan.
Selain itu, perekrutan caleg dari non partai sedikit banyak ikut mempengaruhi kepengurusan suatu partai karena akan menimbulkan kecemburuan antara kader yang sudah sekian lama menjadi pengurus partai dengan caleg dari non kader.
Apalagi jika kader yang ikut maju kalah bersaing dengan caleg dari luar partai sehingga dalam penetapan nomor urut atau hasil pemilu kalah bersaing dengan caleg non partai.
Oleh karena itu ia minta sebelum partai melakukan perekrutan caleg dari luar hendaknya terlebih dahulu memberdayakan kader partai yang ada, dan untuk menjadi kader partai harus dua tahun menjadi pengurus sehingga ketika sudah duduk di kursi legislatif tidak berpaling ke partai lain.
Ketika ditanya, Faisal menyatakan perekrutan dari luar ini juga menunjukkan partai tidak mampu menghasilkan kader terbaik.
Perekrutan caleg dari luar berarti demokrasi partai akan turun di mata masyarakat walaupun diakuinya sampai sekarang belum ada undang-undang yang melarang caleg pindah partai (lompat pagar) atau merekrut caleg dari non partai.
Faizal mengatakan, besarnya suatu partai jangan dilihat dari banyaknya anggota legislatif dari partai tersebut yang duduk, tapi berapa banyak kader terbaiknya yang duduk di legislatif.
Oleh karena itu diharapkan ke depan masalah kaderisasi menjadi pekerjaan rumah bagi partai-partai terutama partai besar untuk dapat melakukan kaderisasi yang handal.
Disamping itu Faizal berharap setiap partai dalam penetapan caleg untuk daerah tingkat I dan II hendaknya menggunakan kader partai, sedangkan untuk caleg DPR-RI menggunakan caleg non partai sebab untuk DPR-RI harus betul-betul figur yang berani berjuang. (dar)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua