Jakarta, NU.Online
Dunia usaha mempertanyakan landasan syariah pungutan dalam penerapan labelisasi halal pada produk yang beredar di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tepung Indonesia (Aptindo) F Welirang di Jakarta, Senin, mengatakan pada dasarnya tidak seorang pun menentang tujuan sertifikasi dan labelisasi halal yang ingin memberi informasi kepada konsumen tentang produk yang halal.
Kontroversi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal (JPH) dipicu pengenaan biaya pada setiap kemasan. Menurut dia, penerapan pungutan labelisasi halal harus dikembalikan kepada landasan hukum yang berlaku, baik perundang-undangan di Indonesia maupun hukum syariah.
<>Undang-Undang (UU) No 7/1996 tentang Pangan dan PP No 69/1999 tentang Iklan dan Label Pangan, serta UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sebenarnya sudah cukup jelas dan tegas mengatur hal tersebut. Pungutan labelisasi halal dinilainya justru akan menimbulkan persoalan syariah, walaupun dengan alasan kepentingan pendapatan negara. Hal itu karena pungutan tambahan pada labelisasi halal akan berdampak pada naiknya biaya produksi dan akhirnya kenaikan harga produk.
Welirang mengutip Ketua Umum Ekonomi Syariah Iwan P Pontjowinoto yang menekankan bahwa dalam perniagaan harus ridho sama ridho. "Prinsip 'ridho sama ridho' itulah yang perlu dikaji lebih jauh dalam praktik pengenaan biaya labelisasi halal".
Welirang juga mengatakan risiko dari pungutan labelisasi halal harus dilihat probabilitas apakah lebih banyak membawa manfaat atau kerugian. "Di situlah dapat dikaji seberapa besar risiko yang ditimbulkan oleh pengenaan biaya labelisasi halal dibandingkan manfaatnya," katanya. (Ant/cih)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
Terkini
Lihat Semua