Warta

Pengajuan Talak Paling Banyak Masuk ke Pengadilan Agama

NU Online  ·  Ahad, 8 Januari 2012 | 10:19 WIB

Ciamis, NU Online
Selama tahun 2011 Pengadian Agama (PA) Kabupaten Ciamis mencatat sebanyak 5.587 kasus. Dari keseluruhan kasus tersebut yang berhasil diselesaikan sebanyak 5.506 kasus atau masih ada sisa atau tunggakkan 71 kasus yang belum diselesaikan. 

Dari keseluruhan perkara yang masuk, paling banyak adalah pengajuan cerai talak sebanyak 2.766 perkara, sedangkan gugat cerai sebanyak 2.553 perkara.<>

Perkara lainnya adalah permohonan izin suami mengajukan pologami atau memiliki istri lebih dari satu sebanyak 12 berkas, adopsi anak 17 perkara. Isbat nikah 129 perkara, Dispensasi nikah 79 kasus, persoalan menyangkut waris 10 perkara dan lainnya.

"Sebagian kasus perceraian karena alasan ekonomi, istri yang ditelantarkan hingga setahun lebih. Sedangkan dari sisi profesi sebagian besar adalah petani, urutan berikutnya adalah pegawai swasta," katanya. 

Juru bicara PA Kabuparen Ciamis Asep Mujtahid menyatakan,  berdirinya PA di Kota Banjar,sampai saat ini tidak berpengaruh banyak terhadap penumpukan kasus yang ada di wilayah tatar Galuh Ciamis. Berdirinya PA Kota Banjar juga tidak berpengaruh banyak terhadap perkara yang ditangai oleh Ciamis. 

Dia mengatakan, sebelum adanya pemisahan, PA Ciamis menangani perkara dari Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar. Hanya saja sejak diresmikannya PA Kota Banjar pada bulan November 2011, PA Ciamis tidak lagi menangani kasus yang terjadi di kota yang terletak paling ujung timur Provinsi Jawa Barat tersebut.

"Mungkin nantinya akan ada permohonan izin nikah dari orang ciamis kepada PA Banjar, sebab secara geografis lokasinya lebih dekat. Hanya saja sejak berdirinya PA Banjar ada pengurangan perkara, namun demikian jumlahnya tidak signifikan," tandasnya.


Redaktur : Syaifullah Amin