Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menyatakan bahwa pemberhentian Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKBB hasil Muktamar Semarang tidak sah.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus konflik internal PKB itu Sjahrial Siddiq dalam amar putusannya di PN tingkat Banding (PNB) Jaksel, Senin (30/6) kemarin, menyatakan pemecatan Muhaimin tersebut tidak sesuai dengan AD/ART PKB.<>
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Muktamar Luar Biasa (MLB) yang digelar oleh kubu Gus Dur di Parung Bogor cacat hukum dan dinyatakan tidak sah.
Dalam persidangan yang dihadiri massa pendukung kedua kubu itu, Majelis Hakim juga memberikan pertimbangan yang sama untuk MLB yang digelar di Ancol, sehingga yang dianggap sah adalah PKB hasil muktamar di Semarang pada 2005.
Muhaimin Iskandar usai sidang mengatakan putusan PNB Jaksel tersebut telah menegaskan bahwa AD/ART suatu parpol merupakan pegangan yang harus diikuti.
"Putusan itu mengukuhkan bahwa siapa pun harus mengikuti aturan AD/ART. Setelah ini tidak boleh ada lagi pecat memecat atau pembekuan pengurus tanpa mengikuti aturan," ujar Wakil Ketua DPR itu.
Muhaimin menambahkan, dirinya dan segenap pengurus PKBB akan melanjutkan konsolidasi, termasuk melakukan proses pendaftaran caleg ke KPU untuk mengikuti pemilu 2009.
Seusai Raker Komisi II dengan Mendagri di Gedung DPRB Jakarta, ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya hanya akan berkonsentrasi untuk mengajukan berbagai persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti Pemilu
2009.
Sementara itu kubu Gus Dur menilai keputusan PN Jaksel yang menyatakan kembali ke hasil Muktamar Semarang tidak ada dalam gugatan. Jadi, ada ambivalensi politik dalam keputusan itu dan karenanya MLB PKB Parung segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Ada kemajuan dalam putusan pengadilan itu, tapi bersifat politik ambivalen karena menyertakan Muktamar Semarang, padahal Muktamar tidak ada dalam gugatan,” tandas Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny) dan Ali Masykur Musa di Kantor DPP PKB Kalibata, Jakarta, Senin (30/6).
Menurut Yenny jika pertimbangan hakim hanya karena MLB PKB Parung tidak dihadiri Muhaimin Iskandar, itu tidak benar, karena MLB PKB di Surabaya juga tidak dihadiri oleh Mathori A. Djalil (alm.) dan MLB PKB di Yogyakarta juga tidak dihadiri oleh Alwi Shihab. (ant/sam/nam)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
5
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Hikmah Hijrah Nabi Muhammad kanggo Generasi Milenial lan Z
Terkini
Lihat Semua