Pengadilan Malaysia Izinkan Majalah Katolik Gunakan Kata "Allah"
NU Online · Rabu, 7 Mei 2008 | 00:59 WIB
Mahkamah Tinggi (Pengadilan Tinggi) Senin memenangkan gugatan Gereja Katolik untuk membuat peninjauan ulang undang-undang larangan menggunakan perkataan "Allah" dalam penerbitan mingguan Herald - The Catholic Weekly.
Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia Lau Bee Lan juga membenarkan Gereja Katolik meminta peninjauan ulang atas undang-undang atau keputusan kerajaan Malaysia yang melarang penggunaan perkataan "Allah" dalam penerbitan tersebut, demikian harian Utusan Malaysia, Selasa.<>
Keputusan pengadilan itu membenarkan mingguan Herald - The Catholic Weekly menggunakan kata "Allah" dalam penerbitannya karena kata "Allah" tidak eksklusif untuk agama Islam saja.
Dengan keputusan itu, pengacara gereja Katolik Porres Royan mengatakan akan mengajukan gugatan banding atas undang-undang kerajaan Malaysia yang melarang penggunaan kata "Allah" dalam waktu dua minggu ini. (mad)
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
3
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
4
Pentingnya Kematangan Pola Pikir dan Literasi Finansial dalam Perencanaan Keuangan
5
PBNU Rencanakan Indonesia Jadi Pusat Syariah Dunia
6
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
Terkini
Lihat Semua