Pengadilan Malaysia Izinkan Majalah Katolik Gunakan Kata "Allah"
NU Online · Rabu, 7 Mei 2008 | 00:59 WIB
Mahkamah Tinggi (Pengadilan Tinggi) Senin memenangkan gugatan Gereja Katolik untuk membuat peninjauan ulang undang-undang larangan menggunakan perkataan "Allah" dalam penerbitan mingguan Herald - The Catholic Weekly.
Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia Lau Bee Lan juga membenarkan Gereja Katolik meminta peninjauan ulang atas undang-undang atau keputusan kerajaan Malaysia yang melarang penggunaan perkataan "Allah" dalam penerbitan tersebut, demikian harian Utusan Malaysia, Selasa.<>
Keputusan pengadilan itu membenarkan mingguan Herald - The Catholic Weekly menggunakan kata "Allah" dalam penerbitannya karena kata "Allah" tidak eksklusif untuk agama Islam saja.
Dengan keputusan itu, pengacara gereja Katolik Porres Royan mengatakan akan mengajukan gugatan banding atas undang-undang kerajaan Malaysia yang melarang penggunaan kata "Allah" dalam waktu dua minggu ini. (mad)
Terpopuler
1
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
2
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
3
Bendera One Piece Marak, Sarbumusi Serukan Pengibaran Merah Putih
4
Hadiri Haul Buntet 2025, Ketum PBNU Tegaskan Pesantren Punya Saham dalam Tegaknya NKRI
5
Gelombang Tinggi di Cianjur Hantam 67 Perahu Nelayan, SNNU Desak Revitalisasi Dermaga
6
Alumni IPNU Harus Hadir Jadi Penjernih dalam Konflik Sosial dan Jembatan Antarkelompok
Terkini
Lihat Semua