Penegakan Hukum Lingkungan Masih Sangat Lemah
NU Online · Selasa, 10 Februari 2004 | 05:07 WIB
Jakarta, NU.Online
Pengamat lingkungan dari Universitas Bengkulu (Unib), Isakandar, SH, M.Hum, menilai penegakan hukum yang berkaitan dengan lingkungan di Indonesia masih sangat lemah sehingga banyak perusak lingkungan terhindar dari proses hukum.
"Perusak lingkungan dengan seenaknya melakukan aktivitas seperti perambahan hutan dan terjadilah bencana alam yang menelan banyak korban jiwa. Ini harus dihentikan dengan memberikan sanksi," kata Iskandar yang dosen hukum lingkungan Unib itu, di Bengkulu, Selasa (10/2).
<>Selain itu, menurutnya, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakannya juga sering tak mendukung terhadap upaya pelestarian lingkungan. Sebagai contoh, katanya, masih sering dijumpai pemberian izin pada pengembang untuk mambangun permukiman di lokasi yang jadi daerah resapan air atau kawasan penghijauan.
Kemudian, pemberian izin bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan eksploitasi bahan tambang di areal hutan lindung, hanya dengan alasan meningkatkan pendapatan. Terkait usulan Dr. Ir. Surono Kasubdit Mitigasi Bencana Geologi Direktorat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Alam Geologi, agar pemerintah membentuk UU bencana alam, menurutnya, hal itu tidak diperlukan.
"Untuk apa membuat UU baru. Yang penting bagaimana upaya pemerintah melaksanakan dan menegakkan perangkat hukum yang ada," katanya dan menambahkan, meski dibuat UU baru tapi kalau tak dilaksanakan maka hanya akan jadi untaian kata yang tak berarti. Ia menjelaskan, saat ini ada UU.No.23 tahun 1990 tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan lain yang berkiatan dengan lingkungan seperti UU.No.5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai pedoman menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
"Kalau pemerintah punya komitmen malaksanakan dan menegakkan peraturan hukum terkait lingkungan, banyak bencana alam akibat rusaknya lingkungan bisa dihindarkan," katanya. Iskandar juga memahami sejumlah LSM peduli lingkungan seperti Walhi dan Kehati yang tak dapat berbuat banyak dalam melakukan perlindungan terhadap lingkungan. "LSM tersebut tak bisa berbuat apa pun, karena pemerintah sendiri kurang peduli terhadap lingkungan, dan bahkan ada sebagian kerusakan lingkungan akibat kelalaian dari pemerintah," katanya. (cih)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua