Warta

Pemilu 2004 Rawan Pelanggaran

NU Online  ·  Sabtu, 1 November 2003 | 08:48 WIB

Jakarta, NU.Online
Pemilu 2004 diperkirakan akan menimbulkan kerawanan yang berujung pada pelanggaran aturan undang-undang (Pemilu) maupun ketentuan hukum umumnya, sehingga mengharuskan pengawas pemilu (Panwaslu) dan penegak hukum bersikap tegas.

Kesimpulan itu mengemuka dalam diskusi tentang "Penanganan Pidana Pemilu Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 dan KUHP", diselenggarakan LBH Bandar Lampung bekerjasama dengan Harian Radar Lampung di Bandar Lampung, Jum’at (31/10) petang. Diskusi menghadirkan akademisi, pengamat hukum, aktivis LSM, pers dan KPU serta Panwaslu di Lampung.

<>

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Wahyu Sasongko SH MH mengingatkan kerawanan berupa pelanggaran Pemilu nanti semestinya harus segera diantisipasi oleh aparat penegak hukum dan pengawas pemilu (Panwaslu) untuk menerapkan aturan secara tegas.

"Koordinasi keduanya harus dijalin secara baik dan terpadu," kata Wahyu yang juga pegiat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Lampung itu.Wahyu menilai, perangkat hukum (aturan UU termasuk UU Pemili) yang ada relatif masih sangat lemah sehingga dapat saja diabaikan oleh parpol dan pelaku pelanggaran dengan sengaja, Padahal, lanjut Wahyu, potensi pelanggaran akan sangat tinggi bahkan bisa "membanjir".

Dia mengingatkan Panwaslu memiliki keterbatasan dalam menindak pelanggaran Pemilu, sehingga harus lebih memberdayakan tugas kepolisian dan penegak hukum umumnya agar pelanggaran yang terjadi tidak dibiarkan tanpa sanksi administratif maupun pidana seperti seharusnya.

Ia menyarankan pula agar acuan penindakan tidak hanya berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 (UU Pemilu) semata, melainkan dapat merujuk pula dari KUHP.

Umumnya pembicara dan peserta diskusi itu mengingatkan kemungkinan akan terjadinya benturan fisik diantara pendukung parpol, seperti telah muncul saat ini (Golkar-PDI Perjuangan) sehingga kalau tidak dapat tegas ditangani akan menimbulkan kerawanan politik dan hankam.

Selain Wahyu Sasongko, pembicara dalam diskusi itu adalah Firman Seponada (Wakil Ketua Panwaslu Lampung), dan Amalludin (Staf LBH Bandar Lampung) (cih)***