Jakarta, NU.Online
Pemerintah memutuskan memperpanjang status darurat militer di Aceh. Status militer yang akan berakir 19 Nopember nanti akan diperpanjang empat hingga enam bulan, yang penetapannya akan dilakukan dalam minggu ini. Keputusan pemerintah memperpanjang status darurat militer di Aceh, diambil dalam sidang kabinet terbatas hari Senin (3/11) kemarin.
Menko Polkam Soesilo Bambang Yudhoyono mengatakan selain mengamankan pemilu 2004 mendatang, alasan memperpanjang status darurat ini karena kekuatan GAM baik dari personil maupun persenjataan masih signifikan.
<>Perpanjangan status darurat militer ini dikatakan Yudhoyono, guna menjaga momentum sasaran operasi terpadu, yang telah tercapai selama enam bulan yang ditandai dengan membaiknya keamanan dan kehidupan sehari hari di Aceh.
Dalam perpanjangan status darurat militer sekitar empat hingga enam bulan kedepan akan dilakukan peningkatan dan penajaman operasi terpadu. Disamping itu pemerintah juga akan memberikan amnesti perorangan bagi anggota GAM yang menyatakan, bergabung dengan NKRI.
Sementara itu Ketua DPR Akbar Tandjung mengimbau pemerintah untuk segera berkonsultasi dengan Dewan perihal keputusan rapat kabinet yang memutuskan perpanjangan waktu status darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Akbar mengatakan bahwa DPR dulu berpendapat bahwa waktu enam bulan untuk pelaksanaan darurat militer sudah cukup untuk memulihkan keadaan disana. "Tapi jika pemerintah menganggap waktu itu belum optimal, maka silahkan saja (diperpanjang lagi darurat militer) dan waktunya disesuaikan lagi," ujarnya.
Namun, menurut Akbar, bersamaan dengan keputusan memperpanjang darurat militer tersebut pemerintah juga diharapkan untuk segera berkonsultasi dengan DPR agar pihak Dewan pun mengetahui secara persis apa-apa saja yang telah dan akan dilakukan pemerintah.
Sebelumnya, Rapat kabinet terbatas yang khusus membahas soal Aceh dan dipimpin oleh Presiden Megawati, Senin (3/11), telah memutuskan perpanjangan status darurat militer di Provinsi NAD dan waktu perpanjangannya akan diputuskan dalam rapat kabinet paripurna hari Kamis (6/11).
Berdasarkan Keppres Nomor 28 Tahun 2003 status darurat militer di NAD yang mulai berlaku pada 19 Mei 2003 akan berakhir pada 19 November 2003.
Ditanya apakah perpanjangan darurat militer tersebut hanya semata mengakomodasi kepentingan TNI, Akbar menegaskan bahwa tudingan memperpanjang darurat semata-mata karena keinginan TNI adalah satu hal yang berlebihan dan terlalu jauh. "Tidak perlu berfikir terlalu jauh sampai kesana," ujarnya seraya menambahkan bahwa menurut dirinya pihak TNI pada dasarnya juga mengharapkan agar persoalan di Aceh bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.(Cih)***
Â
Terpopuler
1
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
2
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
3
Bendera One Piece Marak, Sarbumusi Serukan Pengibaran Merah Putih
4
Hadiri Haul Buntet 2025, Ketum PBNU Tegaskan Pesantren Punya Saham dalam Tegaknya NKRI
5
Gelombang Tinggi di Cianjur Hantam 67 Perahu Nelayan, SNNU Desak Revitalisasi Dermaga
6
Alumni IPNU Harus Hadir Jadi Penjernih dalam Konflik Sosial dan Jembatan Antarkelompok
Terkini
Lihat Semua