Warta

Pemerintah Larang Impor Beras Satu Bulan Pra-Panen Raya

NU Online  ·  Ahad, 11 Januari 2004 | 12:04 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah mengeluarkan ketentuan impor beras yang melarang impor beras satu bulan sebelum, saat, dan dua bulan setelah panen raya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani beras.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK)  Menperindag Nomor 9/MPP/Kep/1/2004 Tentang Ketentuan Impor Beras yang ditandatangani Menperindag Rini MS Soewandi di Jakarta, Sabtu (10/1).

<>

"Penentuan masa panen raya ditetapkan oleh Menteri Pertanian," ujar Menperindag  dalam ketentuan yang baru dikeluarkannya itu. Dengan demikian impor beras hanya bisa dilakukan di luar masa pelarangan impor beras tersebut dan ketentuan impor beras berlaku sejak tanggal ditetapkan 10 Januari 2004. 

"Bagi importir yang melaksanakan impor beras dan tiba di pelabuhan tujuan di Indonesia paling lambat 20 Januari 2004 tidak terkena ketentuan ini," ujarnya. Ketika dikonfirmasi ANTARA, Direktur Impor Depperindag Aang Kanaan Adikusumah di Jakarta, Minggu, menjelaskan pengaturan waktu impor beras dilakukan untuk melindungi petani beras dari serbuan beras impor, sehingga petani bisa meningkatkan pendapatannya.

"Kami harapkan dengan cara itu (pengaturan impor) petani beras lebih bergairah menanam padi dan meningkatkan produktivitasnya. Mentan (Menteri Pertanian) sendiri  mengatakan pada dasarnya produksi beras nasional bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri," ujarnya.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah juga memperhatikan kebutuhan dan harga beras bagi konsumen. Oleh karena itu, impor beras tetap boleh dilakukan di luar periode yang dilarang tersebut, sehingga diharapkan harga beras masih bisa dijangkau konsumen.

"Larangan impor beras itu sekitar empat bulan, yaitu sebelum, saat, dan dua bulan sesudah panen raya atau angka tertinggi produksi beras di Indonesia, jadi sekitar Februari sampai Mei.  Namun untuk penentuan masa panen raya tetap ditentukan oleh Menteri Pertanian," kata Aang.

Selama ini, menurut dia, Indonesia mengimpor beras sekitar 1,8 sampai 2,0 juta ton per tahun. Menanggapi pertanyaan, apakah pemerintah tidak mempertimbangkan kemungkinan panen raya gagal, Aang mengatakan bila panen raya gagal maka ada pasal 19 dalam SK tersebut yang menyatakan pengecualian terhadap keputusan itu hanya dapat ditetapkan oleh Menperindag.

"Bila panen gagal dan kita perlu mengimpor beras, maka Menperindag bisa menunjuk importir untuk mengimpor beras agar kebutuhan di dalam negeri bisa tetap dipenuhi," katanya.

Berdasarkan SK tersebut, impor beras hanya bisa dilakukan oleh Importir Produsen (IP) beras  -- yang membutuhkan komoditas tersebut untuk bahan baku proses industri -- dan Importir Terdaftar (IT) beras yang telah mendapat pengakuan dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Depperindag.

Selain itu pemasukan impor beras oleh IT hanya dapat dibongkar di pelabuhan tujuan sesuai persetujuan impor yang diberikan Ditjen PLN Depperindag tiap kali IT beras melakukan importasi beras dan persetujuan itupun setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Ditjen Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (BPPHP) Deptan.

Pelaksanaan importasi beras oleh IP maupun IT beras wajib terlebih dahulu diverifikasi atau penulusuran teknis di negara muat barang yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk Menperindag dan untuk memaksimalkan pelaksanaan aturan impor beras tersebut, Menperindag juga membentuk tim monitoring yang beranggotakan
instansi terkait.(mkf)