Pemerintah mengharapkan dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan kasus Jamaah Ahmadiyah dapat mencegah konflik di masyarakat akibat polemik dari ajaran aliran tersebut.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin petang, mengatakan, pemerintah melalui SKB tersebut mengatur tindakan terhadap jamaah Ahmadiyah maupun warga masyarakat umum yang melakukan tindakan melawan hukum dalam masalah itu. "Dari sinilah nanti kita harapkan tidak terjadi konflik kekerasan," kata Mardiyanto.<>
SKB yang ditandantangani Menteri Agama Maftuh Basyuni, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Mendagri Mardiyanto, bernomor 3 tahun 2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008, tertanggal 9 Juni 2008.
Lebih jauh Mendagri mengatakan, dalam SKB itu masing-masing instansi memiliki kewenangannya masing-masing. Agar tidak terjadi kesalahan intepretasi, Mendagri meminta semua pihak hendaknya melihat SKB itu secara utuh.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan dikeluarkannya SKB pada Senin (9/6) bukanlah karena desakan melainkan pemerintah memandang waktunya sudah tepat.
"Ini bukan karena desakan tapi karena waktunya tepat, hari ini keluar karena merumuskannya tidak sederhana, bagian yang paling sulit adalah bagaimana keputusan itu adil, karena berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis," kata Jaksa Agung. Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak yang akan mengajukan judicial review, Hendarman mempersilahkan.(ant)
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus LBH Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028
3
Ribuan Santri Pati Akan Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen hingga 5 Hari Sekolah
4
INDEF Soroti Pemblokiran Rekening yang Dianggap Reaktif dan Frustrasi Pemerintah Hadapi Judi Online
5
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
6
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
Terkini
Lihat Semua