Warta

PBNU Minta Pemerintah Berangus Situs Penodaan Agama

NU Online  Ā·  Jumat, 15 Januari 2010 | 07:31 WIB

Jakarta, NU Online
Kemajuan teknologi internet memungkinkan setiap orang mengekspresikan suaranya dengan bebas. Meskipun demikian, kebebasan tidak berarti dengan seenaknya bisa menghujat dan menghina fihak lain.

Sekjen PBNU Endang Turmudi meminta Departemen Komunikasi dan Informasi melakukan tindakan dengan menutup situs atau blog yang isinya memusuhi atau memfitnah fihak lain, seperti sebuah blog wordpress yang didalamnya berisi kartun dan pelecehan-pelecehan terhadap Islam.<>

ā€œKita meyakini agama kita yang benar bukan berarti kita dengan seenaknya menjelek-jelekkan ajaran agama lain. Disinilah maknanya toleransi,ā€ katanya.

Endang mengaku sudah berkoordinasi dengan MUI untuk meminta dukungan ini dan dari penelusuran, blog-blog semacam ini jumlahnya sangat banyak.

Diakuinya, membuat blog memang sangat mudah dan jika satu blog ditutup, akan dengan mudah dibuat blog baru dengan isi yang sama. Tetapi bukan berarti pemerintah diam saja karena pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan menjaga ketertiban masyarakat.

Permintaan dari masyarakat agar pemerintah bertindak cukup banyak melalui email yang disampaikan ke [email protected].

Sebelumnya Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto menuturkan bahwa penghinaan agama di internet itu sudah diatur di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Telekomunikasi.

"Di kedua Undang-undang itu sudah clear. Penghinaan yang menyangkut agama itu melawan hukum," jelasnya kepada detiknet, Senin (11/1).

Meski media yang digunakan pelaku adalah internet (blog), namun bukan berarti dunia maya tak memiliki aturan yang jelas. Khusus di Indonesia, pemerintah bahkan sudah memiliki 'senjata' yang tergolong baru bernama UU ITE yang siap membungkam para pengguna internet nakal ini. (mkf)