PBNU Meminta UU Penistaan Agama Tetap Dipertahankan
NU Online · Ahad, 31 Januari 2010 | 09:32 WIB
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menegaskan keberadaan UU Penistaan Agama yang sekarang sedang diuji materikan di MK, tetap penting untuk dipertahankan demi menjaga situasi yang kondusif di masyarakat.
Keinginan sebagian kelompok sekuler agar semua orang bebas membikin agama atau mengatasnamakan agama tertentu dikhawatirkan akan menimbulkan anarki di masyarakat jika tidak ada payung hukumnya karena masyarakat yang tidak terima akan berbuat semaunya sendiri.<>
"Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum hal itu bisa kita rem," katanya seusai membuka acara rakernas Majelis Alumni IPNU di Jakarta (31/1).
Dikatakannya, dalam UUD 1945, kebebasan menjalankan agama memang dijamin oleh negara, tetapi tidak boleh dimaknai bahwa setiap orang bisa memeluk atau mendirikan agama baru karena terdapat agama yang sah dan diakui oleh Undang-Undang.
Aturan tentang penodaan agama ini terdapat dalam UU Nomor 5 tahun 1969. Sebelumnya sudah ada Peraturan Presiden Nomo 1/PNPS/1965. Dalam UU tersebut, terdapat enam agama yang dilindungi yaitu, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu.
Pencabutan UU atas nama demokrasi menurutnya sangat tidak tepat karena penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak kehidupan agama.
Pembebasan untuk membuat atau mengatasnamakan agama tertentu, akan menjadi pintu masuk bagi penodaan agama. Sejauh ini, umat Islam di Indonesia selalu menghadapi masalah terhadap aliran sesat. Hal yang sama juga dialami oleh agama lainnya.
Mengenai pembatasan jumlah agama yang hanya enam tidak memberi keadilan kepada agama lain, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang ini menjelaskan, berapapun jumlah agama yang diizinkan, akan ada fihak yang merasa mengalami ketidakadilan.
"Kalau pun ada yang minta jumlahnya ditambah demi alasan keadilan, ya, tetap tidak menyelesaikan persoalan. Kalau pun dikasih sepuluh, yang pingin agama ke-11 akan menilai tidak adil. Dikasih 100 sekali pun, yang ke 102Â tetap menganggap tidak adil," katanya.
Uji materi terhadap UU ini diajukan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), di antaranya IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.
Sedianya, sidang pleno uji materi peraturan perundangan ini akan dilaksanakan pada Rabu (27/1), namun kemudian diundur pada Kamis (4/2). (mkf)
Terpopuler
1
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
2
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
3
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
4
Mahfud MD Ungkap Ketimpangan Struktural Indonesia
5
Gus Yahya: Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Harus Bertahan dan Berkontribusi bagi Dunia
6
Tak Bisa Dipisahkan, Mahfud MD: Hukum yang Baik Lahir dari Politik yang Bagus
Terkini
Lihat Semua