Warta

PBNU Masih Maukuf Tentang Pembakaran Mayat

NU Online  ·  Sabtu, 1 Januari 2005 | 07:38 WIB

Jakarta, NU Online
Mensikapi opini tentang usulan pembakaran mayat pada para korban tsunami di Aceh karena banyaknya korban yang sampai saat ini belum bisa dikuburkan dan dikhawatirkan menimbulkan penyakit, para ulama NU masih berselisih pendapat.

Sebelumnya PBNU telah melakukan rapat via telepon- yang diikuti oleh KH.A.Sahal Mahfudz (Rais Aam PBNU), Prof.Dr.Nazaruddin Umar (Katib Aam PBNU), KH Hasyim Muzadi (Ketua Umum PBNU), dan beberapa Katib Syuriah PBNU lainnya.

<>

Sebagian Ulama berpendapat bahwa tidak ada dasar hukumnya yang membolehkan pembakaran mayat karena sesuai dengan sebuah hadist yang menyatakan bahwa “Tidak boleh membunuh dengan api.” Jadi tidak ada dasar syar’i yang membolehkan umat Islam untuk membakar mayat.

Bagi yang setuju pembakaran mayat seperti kremasi itu berdasarkan logika bahwa menyelamatkan manusia yang hidup itu jauh lebih utama dibandingkan mempertahankan keutuhan jasad mayat yang akan membawa marabahaya. Majelis Ulama Indonesia sendiri masih mengharapkan selama masih ada cara lainnya, pembakaran mayat sebaiknya tidak dilakukan.

Namun, untuk penguburkan tanpa kafan karena dalam kondisi darurat yakni sangat terbatasnya persediaan kain kafan serta makin memburuknya kondisi mayat, maka para peserta rapat di forum PBNU itu berkesimpulan bahwa menguburkan mayat tanpa kain kafan dalam kondisi seperti itu diperbolehkan.

Menggali kubur untuk kedua kalinya dengan maksud untuk memberikan kain kafan terhadap jenazah tersebut, PBNU menganggap tidak perlu dilakukan penggalian ulang karena dikhawatirkan akan merusak kondisi fisik jasad tersebut. Hal itu berdasarkan sebuah hadist yang artinya, “Mematahkan tulang rusuk mayat itu sama dosanya dengan mematahkan tulang rusuk orang yang masih hidup.”(mkf)