Warta

PBNU: DPD Masih Belum Mendapatkan Peran Signifikan

NU Online  ·  Rabu, 12 Mei 2010 | 09:49 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengatakan, sistem parlemen dua kamar atau bikameral belum diberlakukan secara konsisten di Indonesia. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum mendapatkan peran signifikan dibandingkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

”Boleh dikatakan sekarang ini cuma memakai satu kamar, jadi tanggung sekali. DPD selama ini kurang mendapatkan peran dibandingkan dengan DPR,” katanya saat menyambut rombongan pimpinan dan anggota DPD RI di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (12/6).<>

Namun Said Aqil mengingatkan, adanya DPD diharapkan tidak menjadi perangkap Indonesia untuk menjadi negara federal. Dikatakannya, NU melihat Indonesia sebagai negara kepulauan sangat rentan dengan ancaman disintegrasi.

”Terkait soal DPD dalam Muktamar ke-32 di Makassar, NU meminta seluruh elemen negara untuk memikirkan secara serius guna merumuskan sistem parlemen bikameral yang tepat sesuai dengan UUD 45 dan komitmen untuk menegaskan NKRI. Bahwa perlu ditempatkan dengan tepat posisi DPD sebagai satu sisi dari dua kamar,” katanya.

Ditambahkan, NU berkomitmen terhadap model Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ”NU pertama-tama telah menegaskan bahwa empat pilar yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Kebhinnekaan sudah final dan tidak perlu dibahas lagi," katanya.

Ketua DPD RI Irman Gusman dalam kesempatan itu menyampaikan, pihaknya berharap PBNU yang baru dapat bekerja sama dengan pihak DPD untuk memperjuangkan kepentingan umat.

”Visi DPD adalah mendorong kemajuan pembangunan, khususnya pembangunan yang berorientasi pada kemajuan daerah. DPD berharap agar kerjasama dengan NU dapat terwujud karena banyak agenda yang bisa diperjuangkan bersama,” katanya. (nam)