Warta

PBB Setujui Konvensi Perang Melawan Korupsi

NU Online  ·  Sabtu, 1 November 2003 | 09:28 WIB

Jakarta, NU.Online
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Jumat (31/10) menyetujui konvensi internasional memerangi korupsi. Konvensi tersebut tidak hanya seruan bagi para pemerintah untuk menindak koruptor, namun juga memungkinkan negara-negara yang dirugikan untuk mendapatkan kembali aset mereka walau telah disembunyikan ke luar negeri.

Konvensi yang disetujui majelis yang beranggotakan 191 negara itu melalui konsensus tersebut juga berisi langkah-langkah pencegahan korupsi di sektor publik maupun swasta. Selain itu juga mengharuskan para pemerintah yang bersangkutan untuk bekerja dalam menyelidiki dan menindak para koruptor.

<>

”Persetujuan konvensi PBB memerangi korupsi merupakan pesan yang jelas bahwa masyarakat internasional bertekad untuk mencegah dan mengendalikan korupsi,” kata Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan.”Konvensi tersebut menegaskan pentingnya nilai-nilai dasar, seperti kejujuran, kepatuhan kepada hukum, akuntabilitas, dan transparansi dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan dunia yang lebih baik,” kata Annan.

Isi konvensi tersebut telah rampung di Wina, Austria, pada tanggal 1 Oktober lalu setelah disusun selama dua tahun. Namun penyusunan konvensi tersebut yang diwarnai dengan perundingan para pakar hukum dari sekitar 130 negara tersebut tergolong cepat.

Konvensi tersebut melengkapi kesepakatan sebelumnya, yaitu Konvensi PBB memerangi Kejahatan Lintas Negara yang Terorganisir (UN-CTOC), yang berlaku sejak tanggal 29 September lalu. UN-CTOC berisi kerja sama lintas negara dalam memerangi pencucian uang, kejahatan terorganisir, dan penyelundupan manusia.

Sedangkan konvensi memerangi korupsi tersebut mengharuskan negara-negara yang telah meratifikasi untuk membuat undang-undang pencegahan korupsi. Undang-undang tersebut termasuk mengharuskan para politisi atau partai politik untuk memberi keterangan secara terbuka mengenai pendanaan kampanye mereka untuk pemilihan umum. Selain itu koruptor harus mengembalikan aset atau uang yang mereka curi kepada negara yang dirugikan.

Berdasarkan pasal-pasal dalam konvensi tersebut Annan yakin bahwa para pejabat korup akan memiliki pilihan yang lebih sempit untuk menyembunyikan aset atau uang hasil korupsi. Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk PBB, John Negroponte, mengatakan bahwa perang melawan korupsi telah menjadi prioritas pemerintahnya sejak dekade 1980-an. ”Keputusan ini merupakan pijakan besar bagi upaya global untuk memastikan transparansi, pemerataan, dan keadilan, dalam hubungan masyarakat,” kata Negroponte.(ap/sp/cih)