Banda Aceh, NU.Online
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), menyatakan telah menemukan delapan pelanggaran tahapan proses Pemilu di daerahnya.
"Satu dari delapan itu menyangkut dengan pelanggaran administrasi calon anggota legislatif," kata Ketua Panwaslu Provinsi NAD Zuhri Hasibuan SH kepada pers di Banda Aceh, Rabu (24/12).
<>Temuan pelanggaran tahapan proses Pemilu itu berdasarkan laporan dari Panwaslu sejumlah kabupaten/kota di provinsi berpenduduk sekitar 4,2 juta jiwa tersebut. "Pelanggaran-pelanggaran itu merupakan kasus yang urgen dalam tahapan proses Pemilu di NAD," tambahnya.
Ketika ditanya apakah ada pelanggaran yang telah dan akan ditindak-lanjuti ke penyidik Polri atau diteruskan ke Komite Pemilihan Umum (KPU), Zuhri menjelaskan, Panwaslu belum mengambil tindakan sejauh itu. "Kita masih mengupayakan tindakan pendekatan pencegahan, namun jika juga tidak diindahkan maka sipelanggar itu akan diproses hukum karena telah melanggar tindak pidana pelanggaran Pemilu," katanya.
Zuhri menyebutkan masih sulitnya tindakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu itu karena hingga kini belum ada kejelasan tentang perlindungan saksi.
"Kita memperoleh laporan masyarakat adanya bentuk pelanggaran baik dilakukan anggota DPD maupun caleg dari parpol, namun setelah dilakukan investigasi, ternyata saksi menyatakan mencabut kembali pengaduannya itu. Bisa saja pencabutan pengaduan dari saksi itu setelah adanya permainan antara saksi dengan sipelanggar," ujarnya.
"Itu yang menyulitkan kita. Faktor tidak adanya perlindungan terhadap saksi itu membuat sulit bagi Panwaslu untuk melanjutkan proses hukum bagi pelanggar tahapan proses Pemilu, apalagi dengan kondisi keamanan di Aceh," kata dia.
Sementara itu, sejumlah pengurus Panwaslu kabupaten/kota di NAD, melaporkan kasus yang menonjol dan dinilai pelanggaran tahapan proses Pemilu di wilayah mereka antara lain terkait dengan pengurus parpol dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tujuh pengurus Panwaslu kabupaten/kota yang mengutarakan masih banyaknya kalangan PNS aktif menjadi pengurus partai politik peserta Pemilu dan anggota DPD itu yakni Aceh Barat, Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Kota Banda Aceh dan Aceh Timur.
Selain terkait PNS aktif menjadi pengurus parpol dan anggota DPD, para pengurus Panwaslu kabupaten/kota di Aceh juga menyebutkan bentuk pelanggaran berupa pemalsuan ijazah calon anggota legislatif untuk Pemilu 2004.
Zainal Abidin, anggota Panwaslu Kota Banda Aceh, menyebutkan bahwa hingga kini masih ada pengurus parpol dan anggota DPD yang telah lolos dari verifikasi faktual dari kalangan PNS yang secara diam-diam masih aktif di PNS dan menggunakan mobil dinas. Terkait dengan adanya pengurus parpol peserta Pemilu dari kalangan organisasi profesi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), anggota Panwaslu NAD menyatakan akan mempelajarinya.
"Hingga kini belum ada ketentuan apakah boleh pengurus PWI duduk juga dalam kepengurusan parpol peserta Pemilu. Namun masalah itu kemungkinan akan ada aturan khusus," ujar pengurus Panwaslu NAD, Erismawati.(Kd-NAD)
Terpopuler
1
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
2
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua