Keputusan Pengurus Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid yang mengharamkan merokok ternyata tidak membuat Nahdlatul Ulama (NU) meralat atau meninjau kembali hukum merokok yang pernah dibahas sebelumnya di lingkungan NU.
“Tidak perlu peninjauan kembali terhadap hukum merokok karena tidak ada illat (alasan) baru yang menyebabkan perrubahan hukum," ujar KH Saefuddin Amsir dalam jumpa pers di media center Muktamar ke-32 di Asrama Haji Sudiang Makassar, Jum’at (26/3).
/>
Mengutip kaidah fiqh, ketua pimpinan sidang Komisi Diniyyah Waqiyyah ini menyatakan bahwa hukum itu berubah sesuai dengan perubahan alasan. Demikian juga berlaku pada hukum merokok.
“Jika ada illat yg berbeda, maka berbeda pula hukum itu, karena al-hukmu yaduru maal illat,” jelasnya.
Sekretaris komisi bahtsul masail diniyah waqiiyah H M. Cholil Nafis menambahkan, hukum merokok ini sudah diputuskan pada bahtsul masail sebelumnya, yakni makruh, tidak sampai haram.
Ditambahkan, merokok tetap dihukumkan makruh, karena hal ini tidak berakibat atau membahayakan secara langsung, juga tidak memabukkan apalagi mematikan.
“Alasannya karena merokok belum sampai merusak, tidak sampai tingkatan itu, juga tidak sampai memabukkan dan mematikan,j adi tidak perlu i’adatun nadhar (peninjauan pendapat),” pungkasnya.(yus)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
4
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
5
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
6
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
Terkini
Lihat Semua