NU Harus Pertegas Aturan Keterlibatan Pengurusnya di Politik Praktis
NU Online · Rabu, 12 Maret 2008 | 07:36 WIB
Nahdlatul Ulama (NU) harus mulai mempertegas aturan main tentang keterlibatan pengurusnya di politik praktis. Jika tidak, maka, perdebatan tentang boleh tidaknya pengurus struktural NU aktif di politik praktis, tidak akan pernah selesai.
Pendapat tersebut dikemukakan Pengasuh Pondok Pesantren Ahlussunnah Waljamaah, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Habib Abdul Qodir Al Hamid, di Probolinggo, Selasa (11/3) kemarin.<>
Ia mengaku sangat mengkhawatirkan posisi NU yang secara langsung atau tidak langsung mulai masuk pada wilayah politik praktis seperti yang terjadi belakangan ini. “Faktanya, saat ini orang-orang yang duduk di struktural NU, secara tidak langsung mulai berpolitik. Tapi, mereka berdalih tidak berpolitik. Ini membingungkan umat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Habib Qodir juga menanggapi majunya Ketua Pengurus Wilayah NU Jatim, Ali Maschan Moesa, sebagai Calon Wakil Gubernur Jatim. Ia meminta, semua pihak tidak memperdebatkannya lagi dan mengambil manfaat dari semua itu.
“Kiai-kiai tidak perlu bingung dan berdebat apa yang dikehendaki Ali Maschan. Biarkan saja. Kita lihat sisi positifnya saja, supaya NU tidak hanya dijadikan jembatan politik,” katanya.
Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim, KH M Hasan Mutawakkil Alallah, tidak sependapat bila struktural NU dianggap mulai terseret kepentingan politik.
“Secara kelembagaan, baik PCNU, PWNU maupun PBNU dilarang berpolitik praktis. NU hanya boleh eksis dalam politik kebangsaan. Artinya, NU tidak boleh membela aliran kepentingan politik tertentu, melainkan harus memperjuangkan kepentingan bangsa dan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” katanya.
Demikian pula dengan majunya Ali Maschan. Menurutnya, hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi. “Saat ini, PWNU tidak berpolitik praktis. Kalau diseret oleh kepentingan politik, memang benar,” ujarnya. (sy/sbh)
Terpopuler
1
Niat Puasa Arafah untuk Kamis, 5 Juni 2025, Raih Keutamaan Dihapus Dosa
2
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
3
Menggabungkan Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bolehkah?
4
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
5
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
6
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
Terkini
Lihat Semua