Blitar, NU Online
PCNU Kabupaten Blitar beserta seluruh badan otonomnya, mendukung langkah penutupan lokalisasi WTS di wilayah Kabupaten Blitar. Karena, selain selama ini keberadaan lokalisasi dinilai banyak mudhorotnya, juga karena ada perda yang mengesahkan penutupan lokalisasi tersebut.
“Kami sangat mendukung penerapan perda tentang penutupan lokalisasi di Blitar. Karena Perda tersebut dibuat setelah melakukan beberapa kajian yang melibatkan eksekutif, legislatif, LSM, ormas, dan kalangan pendidikan," ujar Ketua PCNU Kabupaten Blitar, KH Noer Hidayatulloh Dawami, kemarin.<>
Menurut Kiai Noer, sesuai dengan perda yang dibuat tahun 2008 lalu sudah saatnya diberlakukan dan tidak perlu diundur-undur lagi. Mengingat beberapa agenda awal sudah diberlakukan. Mulai dari pelatihan bagi PSK dan pemberian uang saku kepada para pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
“Menurut kami KP3 WTS-PTS yang membidangi penutupan lokalisi di Blitar segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan jadwal waktunya. Tidak usah ditunda-tunda lagi. NU beserta banom akan membeck up dibelakanganya. Misalnya kalau ada gangguan-gangguan kami siap menerjunkan Banser,’’ tandasnya.
Dukungan NU, ini membuat KP3 WTS dan PTS semakin I bernyali dan segera akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan dalam perda tahun 2008. "Selain sudah ada aturannya yakni Perda penutupan ini juga mendapat dukungan dari semua ormas yang ada di Blitar. Mulai MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya. Untuk itu kami akan segera melakukan penutupan," ujar Ketua KP3 WTS-PTS Kabupaten Blitar, Ali Mas’ud SH.
Rencananya awal Juni tahun ini semua lokalisasi WTS di Blitar akan ditutup. Khususnya, lokalisasi Poluwan Srengat, Pasirharjo Talun dan Lokalisasi Ngerco, Selorejo. “Sesuai waktunya semua akan kami lakukan penutupan," kata Ali Mas’ud.
Sebagaimana diketahui di kabupaten Blitar ada tiga lokalisasi besar. Yakni Poluwan, Pasirharjo dan Ngreco. Pemkab Blitar berkeinginan untuk melakukan penutupan mengingat berbagai dampak negatif yang terjadi selama ini. Maka pada tahun 2008 lalu disahkanlah Perda yang mengatur tentang penutupan itu. Sesuai dengan perda yang ada bahwa penutupan dilakukan secara bertahap melalui beberapa proses selama 2 tahun. Dan pada awal Juni 2011 ini, penutupan harus dilakukan. "Karena amanat Perdanya demikian, maka kami tidak ada kegamangan lagi untuk melaksanakan. Meski ada tekanan dari sana-sini," tandas Ali Mas’ud.
Satkorwil Banser Jawa Timur, juga sangat mendukung langkah yang akan ditempuh oleh KP3 WTS-PTS. “Kami sangat mendukung langkah ini. Selain sudah punya dasar hukum, langkah KP3 akan berdampak positif bagi perkembangan social di wilayah Kabupaten Blitar," tegas Kepala Satkorwil Banser Jatim, Imam Kusnin Ahmad.
Redaktur: Mukafi Niam
Kontributor: Imam Kusnin
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Perempuan Hamil di Luar Nikah menurut Empat Mazhab
3
Pandu Ma’arif NU Agendakan Kemah Internasional di Malang, Usung Tema Kemanusiaan dan Perdamaian
4
360 Kurban, 360 Berhala: Riwayat Gelap di Balik Idul Adha
5
Saat Katib Aam PBNU Pimpin Khotbah Wukuf di Arafah
6
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
Terkini
Lihat Semua