NU Banten Siap Kawal Pergub dan Bina Jamaah Ahmadiyah
NU Online · Selasa, 8 Maret 2011 | 10:45 WIB
Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Banten KH Makmur Mashyar menyambut baik diterbitkanya Pergub larangan aktivitas Ahmadiyah oleh Pemprov Banten. Pihaknya akan segera membantu mensosialisasikan khususnya bagi warga NU di Banten. Baik warga NU secara kultur yang ada di pesantren-pesantren maupun secara struktur bagi warga NU yang ada di daerah.
"Pergub itu dikeluarkan karena adanya desakan sejumlah Ormas Islam dan MUI di Banten. Bahkan saya yang membacakan tuntutan tersebut saat deklarasi Banten Cinta Damai beberapa hari lalu," katanya,<> Selasa.
Mashyar berharap, seluruh masyarakat serta pihak anggota jamaah Ahmadiyah mentaati dan melaksanakan Pergub tersebut serta tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri."
Kami juga bersedia melakukan pembinaan bagi anggota jemaah Ahmadiyah yang hendak kembali pada agama Islam yang benar sesuai tuntunan Al-qur'an dan Nabi Muhamad SAW," tegasnya.
Sementara sejumlah ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah Ormas Islam di Provinsi Banten, siap mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang dikeluarkan Pemprov Banten.
Sekretaris MUI Provinsi Banten Syibli E Sarjaya mengatakan, pihaknya siap mengawal dan mensosialisasikan kepada masyarakat jika salinan Pergub tersebut sudah disampaikan kepada MUI dan ormas Islam lainnya di Banten. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi melalui MUI kabupaten/kota, kecamatan hingga desa dan kelurahan. Namun sayangnya, sejak Pergub tersebut diterbitkan, MUI Banten belum menerima salinannya.
Syibli mengatakan, MUI bersama sejumlah Ormas Islam siap mengawal pelaksanaan Pergub tersebut agar berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak. MUI juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri dalam melakukan penghentian terhadap aktivitas jemaah Ahmadiyah. Jika ada pelanggaran terhadap Pergub tersebut, maka pemerintah daerah bersama penegak hukum akan menghentikan aktivitas Ahmadiyah dengan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"MUI meminta jemaat Ahmadiyah dan juga masyarakat lainnya mematuhi Pergub tersebut. MUI juga siap melakukan pembinaan bagi angggota jemaah Ahmadiyah yang ingin kembali kepada Islam yang benar," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten No 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten. Peraturaan Gubernur Banten tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah tersebut, secara resmi berlaku sejak 1 Maret 2011. Pergub tersebut diantaranya berisi bahwa penganut jemaat Ahmadiyah sepanjang mengaku beragama Islam, dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam. (zen)
Terpopuler
1
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
2
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
3
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Terkait Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
Khutbah Jumat: Meraih Hikmah Kurban di Hari Raya Idul Adha
Terkini
Lihat Semua