Nazaruddin Umar: Pembakaran Mayat Korban Tsunami Dibenarkan, Bila Membahayakan Masyarakat
NU Online · Jumat, 31 Desember 2004 | 15:02 WIB
Jakarta, NU Online
Apabila indikator-indikator mayat sangat kuat akan dapat membahayakan masyarakat yang masih hidup, maka pembakaran jenazah dapat dibenarkan. Apalagi para dokter menyatakan, kalau orang yang masih hidup terjangkiti penyakit mayat, dalam waktu tiga hari akan menimbulkan kematian baru. Pendapat yang membenarkan pembakaran mayat dengan alasan tersebut semata-mata diniatkan untuk menyelamatkan warga masyarakat yang masih hidup.
Demikian pendapat pribadi yang disampaikan Dr. Nazaruddin Umar, MA, Khatib Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang disampaikan untuk menjawab pertanyaan NU Online mengenai boleh tidaknya demi untuk menyelamatkan para korban Tsunami dan masyarakat lainnya yang masih hidup mayat korban Bencana Gempa dan Tsunami yang belum sempat dikubur itu dibakar, Jumat (31/12).
<>Sekali lagi, Nazaruddin mengatakan, pendapat tersebut bukan pendapat NU, melainkan pendapat pribadi. Staf Pengajar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menjelaskan ihwal dirinya bisa memutuskan untuk memilih pendapat tersebut. Menurut Nazaruddin, bahwa kemarin dirinya berdiskusi dengan Prof. Dr. Qurais Sihab, ahli tafsir yang juga guru besar di kampus UIN yang sama.
“Ini pendapat saya pribadi, bukan sebagai Khatib Aam Syuriyah NU, kemarin juga saya diskusi dengan Pak Qurais Sihab di Pusat Studi Qur’an., Pak Qurais sampai bilang begini, kalau indikator-indikatornya begitu mendatangkan bahaya bagi masyarakat yang masih hidup, ya, membakar mayat itu dibenarkan. Karena mayat itu kan sudah mati, apalagi kata dokter, kalau orang yang masih hidup terjangkiti penyakit mayat itu, dalam waktu tiga hari akan menimbulkan kematian baru, Nah, kalau itu terjadi, cara mempertahankan hidup orang dengan cara membakar mayat dengan sendirinya itu bisa dibenarkan,” jawab Nazaruddin sambil menenteng kitab yang dibawahnya serta dalam rapat Posko Bencana Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) selepas Ashar di Graha PBNU, Jumat (31/22).
Setelah empat hari Gempa Bumi dan Tsunami yang mengguncang Aceh dan Sumut berlalu, selain mengakibatkan ribuan warga Aceh menjadi pengungsi yang terancam penyakit pasca bencana, juga dikhawatirkan terinfeksi penyakit yang diakibatkan oleh puluhan ribu mayat korban tsunami yang masih belum sempat dikuburkan, namun kondisinya sudah banyak yang membusuk. Kondisi yang memburuk ini, membuat banyak dokter menganjurkan agar mayat korban bencana Gempa dan Tsunami di Aceh dibakar. Anjuran ini diberikan kepada pemerintah untuk mencegah merebaknya wabah penyakit akibat lambatnya dan sulitnya proses pemakaman jenazah.
Karena anjuran medis itu, diberitakan, untuk mengantisipasi bau busuk mayat, Departemen Kesehatan (Depkes) menyiapkan strategi penyemprotan besar-besaran. Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari tidak menyebutkan gas apa yang akan disemprotkan ke ribuan mayat yang masih bergelimpangan di sudut-sudut kota di Aceh.
Soal permasalahan hukum membakar mayat korban Tsunami Aceh dan Nias, Nazaruddin mengaku secara blak-blakan, bahwa sebenarnya permasalahan ini adalah satu – satunya pertanyaan yang belum sempat dibahas di Syuriyah PBNU. Sebelumnya, katanya, ada tiga pertanyaan semua berkaitan dengan bencana yang terjadi di Aceh dan Sumut, namun semuanya sudah diberikan jawabannya oleh PBNU.
“Kemarin kami memang ada beberapa masalah, pertama dari pertanyaan sejumlah masyarakat Aceh, tentang boleh tidaknya mayat dimakamkan tanpa dikafani. Akhirnya kami bertanya ke sejumlah ulama, termasuk Rais Aam KH M. A. Sahal Machfud, dan Syuriyah Jawa Timur, dan ulama yang lain. Para ulama sepakat, boleh mayat dikubur dikafani. Dalilnya adalah, Al Dlorurotu Tubihul Mahdlurat, jadi segala sesuatu yang darurat itu membolehkan sesuatu yang tadinya terlarang,” ungkapnya.
Setelah itu, kata Nazaruddin, kami mendapatkan pertanyaan kembali dari sejumlah warga Aceh, bagaimana kalau besok kami sudah memiliki kain kafan, sebagai rasa cinta kami terhadap keluarga, boleh tidak kami gali mayatnya kemudian kami bungkus baru dikubur lagi. Terhadap pertanyaan ini, para ulama menjawab tidak boleh!
Mengenai larangan itu, Nazaruddin menjelaskan dasarnya. ”Artinya Islam melarang tindakan itu, karena dapat mengakibatkan mayat rusak. Kan ada hadits Rasulullah SAW, yang mengatakan, bahwa mematahkan tulang rusuk mayat itu sama dosanya dengan mematahkan tulang rusuk orang yang hidup. Atas dasar itu para ulama tidak memperbolehkan pemakaman ulang hanya untuk membungkus mayat dengan kain kafan,” paparnya.
Pertanyaan yang ketiga, yang dimintakan jawaban dari para ulama di lingkungan NU juga dijelaskan Nazaruddin, yaitu boleh tidaknya mayat dikubur tanpa disholati. Menurut penjelasan Nazaruddin, kalau mayat itu mati secara syahid, terdapat kesulitan. Sedangkan dlarurat itu berantai, bila untu
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
2
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
3
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
4
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
Terkini
Lihat Semua