Muzakki Layak Diberi Sangsi Demi Kemaslahatan Si Miskin
NU Online · Ahad, 1 Maret 2009 | 09:56 WIB
Ketua PCNU Kab. Brebes Drs. H. Athoillah mendukung gagasan Menteri Agama RI Maftuh Basyuni yang menghendaki para muzakki (wajib zakat) yang tidak membayarkan zakatnya diberi sangsi. Diharapkan, zakat makin optimal sehingga bisa membawa kemaslahatan Si Miskin.
“Kami mendukung gagasan, Pak Menteri. Kami yakin angka kemiskinan bisa turun dan kemakmuran akan melimpah," ujar Athoillah saat ditemui NU Online di Kantor PCNU Jl. Yos Sudarso 36 Brebes Sabtu, (28/2).<>
Atho bangga bila hal tersebut bisa direalisasikan. Meskipun, dalam Al Quran sangsi bagi orang yang tidak membayar zakat sangat jelas. Tapi sayangnya, sangsi akherat masih belum direspon dengan baik karena mengukur kadar keimanan seseorang. “Wajib zakat banyak yang lalai kalau hanya diberi sangsi akherat,” paparnya.
Di Indonesia, memang berlaku dua kontribusi kepada Negara dan masyarakat secara umum. Yakni zakat dan pajak. zakat, kalau dikelola dan diwajibkan hanya bagi kaum Muslimin. Sementara pajak berlaku bagi semua warga negara. “Umat Islam tak perlu ragu dengan kewajiban membayar zakat dan pajak karena justru akan memperkaya dunia akherat," tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Brebes Drs H Nasrudin. Dia mendukung penuh upaya Menag untuk memberi sangsi pada Muzaki. Dukungan tersebut sepanjang telah diatur dalam undang-undang yang jelas dan mengikat.
Karena ini perkara umat Islam, maka hanya berlaku bagi warga muslim saja. Kabupaten Brebes sendiri, telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang zakat. “Tapi sangsi itu hanya diberikan kepada pengelola, apabila melanggar aturan penarikan ataupun pendistribusian zakat,” ungkap Nasrudin yang Ketua DPRD Kab. Brebes itu.
Pengasuh Pondok Pesantren Modern Al Falah Jatirokeh Songgom Brebes itu sebagai bentuk kepedulian pada kaum duafa yang selama ini tidak mendapat sentuhan. Ditengah badai krisis yang berlanjut hingga kini, alangkah baiknya gagasan Menag direspon Pemerintah bersama Dewan. "Sah-sah saja pemberian sangsi tegas, yang penting
aturannya dibuat dulu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja dengan sejumlah anggota PAH III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD Jakarta, Selasa (24/2) lalu, Menteri Agama perihatin terhadap nasib UU No. 38 tahun 1999.
Pasalnya UU No 38 tahun 1999 yang mengatur tentang pengelolaan zakat, pengelolaan zakat di Indonesia belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Makanya Menteri selaku pemerintah akan mengusulkan UU tersebut untuk direvisi. (was)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
3
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
4
Ketum PBNU Resmikan 13 SPPG Makan Bergizi Gratis di Lingkungan NU
5
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
6
Di Tengah Fenomena Bendera One Piece Badan Siber Ansor Ajak Generasi Muda Hormati Merah Putih
Terkini
Lihat Semua