Warta

MUI Tak Tanggung Jawab Jika Sertifikasi Halal Diterbitkan Pemerintah

Sel, 15 September 2009 | 21:33 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak akan bertanggung jawab jika sertifikasi halal diterbitkan pemerintah.

''Jika nanti kemudian pemerintah, dalam hal ini Depag atau badan lembaga di bawah Depag yang mengeluarkan sertifikat halal, maka MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal yang dikeluarkan,'' tegas Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, kepada wartawan di Kantor MUI Jakarta, Selasa (15/9).<>

''Karena MUI tidak akan terlibat di dalamnya, jika kemudian pemerintah bersama DPR memaksakan RUU ini dan pemerintah yang akan menerbitkan sertifikasi halal,'' tambah kiai Ma'ruf.

Empat Ketua MUI secara resmi menyampaikan sikap MUI menyusul akan ditetapkannya RUU JPH menjadi UU. Mereka adalah KH Ma'ruf Amin, KH Umar Shihab, KH Amidhan dan KH Cholil Ridwan.

Pada kesempatan itu, Kiai Ma'ruf juga menyampaikan bahwa MUI meminta agar penetapan UU JPH agar ditunda. ''Bila tidak ada klarifikasi bahwa sertifikasi halal tetap dikeluarkan oleh MUI, maka sebaiknya UU JPH ini ditunda,'' tegasnya.

Ditambahkannya, jika UU dipaksakan, maka kemungkinan MUI tidak mengambil peran dalam proses sertifikasi halal oleh pemerintah tersebut. “Kemungkinan MUI akan menjadi lembaga konsultan saja terhadap produk halal. MUI juga kemungkinan akan tetap membuat atau mengeluarkan jaminan kehalalan suatu produk dalam atau pun luar negeri, namun bentuknya bukan sertifikat halal. Tapi berupa pernyataan halal,'' ungkap Kiai Ma'ruf.

Sertifikasi halal, kata dia, hendaknya dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten. ''Lembaga yang berkompeten adalah MUI, bukan pemerintah. Hukum harus ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kompetensi. Jika tidak, itu berarti membuat-buat hukum atau hukum yang dibuat-buat,'' tandasnya. (rif)