Warta

MUI Minta Kupon Undian Olahraga Dihentikan

NU Online  ·  Selasa, 18 Mei 2004 | 04:39 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia meminta penyelenggaraan kupon olahraga berhadiah dihentikan karena mudharatnya (kerugiannya) dinilai lebih banyak dibandingkan manfaatnya.

"Rapat Komisi Fatwa dan Pimpinan Harian MUI  meminta Mensos meninjau kembali izin penyelenggaraan kupon olahraga itu," kata Sekretaris MUI, Ichwan Sam, usai meninjau Gedung Sertifikasi Pangan Halal, di Jakarta, Senin.

<>

Alasannya, ujar Ichwan, penyelenggaraan kupon olahraga undian itu menimbulkan beberapa hal yang mudharat, yakni peluang muslihat --peluang untuk melakukan kecurangan sangat besar--  seperti jual beli tiket dan pengundian nomor kupon tanpa ada pertandingan.

Kedua, lanjutnya, iming-iming yang membuat orang lupa terhadap kebutuhan primer seperti memberi nafkah bagi keluarga, menyekolahkan anak, dan lainnya karena penghasilan tersedot untuk mendapatkan hadiah.

Alasan lainnya, dana yang tersedot bagi penyelenggaraan kupon olahraga lebih besar daripada dana bagi keperluan pokoknya, di mana olahraga hanya mendapat bagian lima sampai 10 persen dan sosial 10 persen dari penjualan kupon sedangkan 80 persen untuk operasional penyelenggaraan, katanya.

"Ini kegiatan komersial, pengusaha yang mencari untung dengan dibungkus baju untuk kegiatan olahraga dan sosial," katanya.

"Menurut Ichwan, meski penyelenggaraan kupon olahraga itu bukan sejenis togel dan sebangsanya, tetap saja kegiatan itu mengarah ke judi," katanya.

Surat  permintaan penghentingan yang ditandatangi Ketua MUI Umar Shihab dan Sekretaris Umum MUI  Din Syamsuddin telah dikirimkan kepada DPR dengan tembusan kepada Mensos, penyelenggara, dan seluruh MUI daerah.

Kepada MUI daerah diminta agar masalah kupon olahraga ini direspon dan dijelaskan kepada masyarakat sedangkan kepada masyarakat, MUI meminta agar mereka waspada untuk tidak terjebak dalam praktek-praktek yang mengarah kepada perjudian.

Kupon olahraga berhadiah tersebut diselenggarakan sejak 1 Februari 2004 oleh PT Metropolitan Magnum Indonesia (MMI) bekerjasama dengan KONI dengan izin Depsos. Sejumlah masyarakat dilaporkan sudah mulai kasak-kusuk memborong banyak kupon undian.(mkf/an)