Fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh ormas Islam Muhammadiyah mendapat tanggapan luas di masyarakat. Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kudus KH Syafiq Naschan berpendapat bahwa fatwa haram atas rokok belum tepat dikeluarkan di Indonesia.
Pengasuh Pesantren An Nur Jekulo Kudus ini melihat bahwa masih banyak orang yang bekerja pada sektor ini. Sehingga akan berdampak pada tidak stabilnya kondisi sosial. "Belum tepat jika fatwa haram itu diberlakukan secara menyeluruh," katanya kepada NU Online, Jumat (26/3).
/>
Ia menilai hukum rokok adalah makruh dengan analogi pengambilan hukum adanya hadits yang menjelaskan bahwa bau orang yang makan bawang tidak enak. Sehingga membuat orang di sekitarnya terganggu. Rokok juga dinilainya merupakan perbuatan yang menyia-nyiakan (tabdzir), sehingga lebih baik dijauhi.
Di sisi lain, secara sharih di dalam Al Qur'an dan Al Hadits tidak diterangkan hukum rokok. "Hukum rokok muncul setelah masa kehidupan imam-imam mazhab (Syafi'i, Hambali, Hanafi, Maliki: red)," tukasnya.
Fenomena ini menjadikan hukum rokok diambil dengan ijtihad masing-masing ulama yang disandarkan pada sebab dasar. Setiap ulama berhak mengeluarkan fatwa.
Fatwa makruh terhadap rokok ini, menurutnya, merupakan rujukan dari Ijtimal Ulama Majlis Ulama Indonesia (MUI) tahun lalu (2009: red) di Padang Panjang. Fatwa haram rokok diberlakukan hanya pada perempuan yang sedang hamil, anak-anak, dan ditempat umum, serta bagi orang yang telah divonis dokter dilarang merokok, karena jika dilanggar bisa mengakibatkan kematian. Sementara hukum makruh dikenakan secara umum. (zak)
Terpopuler
1
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
4
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Eskalasi Konflik Iran-Israel, Saling Serang Titik Vital di Berbagai Wilayah
Terkini
Lihat Semua