Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hukum meluruskan rambut atau rebonding sangat terkait dengan konteksnya, namun hukum asalnya mubah dalam arti dibolehkan.
"Jika tujuan dan dampaknya negatif maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka dibolehkan, bahkan dianjurkan," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Ni`am Sholeh di Jakarta, Sabtu.<>
Menurutnya, rebonding sebagai sebuah cara untuk berhias diri, hukum asalnya dibolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial.
Dalam perspektif hukum Islam, menurut dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, menjaga kebersihan dan keindahan sangat dianjurkan.
"Jika rebonding ditempatkan dalam konteks merawat tubuh dan menjaga keindahan, maka justru dianjurkan. Syarat lainnya, obat yang digunakan harus halal," katanya.
Lebih lanjut Niam menyatakan, kontroversi hukum haram rebonding yang dihasilkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur di Lirboyo, Kediri, beberapa hari lalu harus dipahami lengkap dengan konteksnya agar tidak menyesatkan masyarakat.
Menurutnya, penetapan haramnya rebonding bagi perempuan yang belum beristri dimungkinkan jika rebonding sebagai sarana terjadinya kemaksiatan.
"Jika tujuannya baik, misalnya agar rambut mudah dirawat dan dibersihkan, atau lebih mudah dalam pemakaian jilbab, rebonding justru dianjurkan. Bahkan bisa jadi wajib," kata direktur Al-Nahdlah Islamic Boarding School Depok itu.
Dikatakannya, pemahaman hukum rebonding secara utuh sangat perlu untuk memberikan kepastian di tengah masyarakat sehingga tidak menyebabkan keresahan.
"Jangan sampai ini disalahpahami atau diinformasikan secara salah, sehingga membuat masyarakat resah," katanya. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua