Makassar, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa bahwa zakat yang diperoleh melalui tempat hiburan malam (THM) hukumnya adalah haram.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua MUI Sulsel, Sanusi Baco di Makassar, Sabtu, menanggapo silang pendapat tentang zakat yang ditarik dari tempat hiburan malam YHM di Makassar.
Menu<>rut dia, selama ini masyarakat menganggap bahwa THM itu adalah tempat maksiat, karena mereka yang masuk ke dalam THM cenderung melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral agama.
THM ditutup menjelang memasuki bulan suci ramadhan. Itu berarti THM itu identik dengan kemaksiatan, sebab itu pemerintah setempat menutup semua kegiatan selama bulan suci ramadhan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa," tegasnya.
Selain itu, menurut Baco yang juga mantan pengurus PBNU ini, THM pada umumnya dikelola oleh non-muslim sementara zakat hanya wajib dikenakan kepada orang Muslim. Sebab itu, pihaknya menegaskan bahwa zakat yang diperoleh dari hasil aktivitas kemaksiatan termasuk THM hukumnya haram.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Zakat, M Ruslan menegaskan bahwa pemberlakuan zakat memang sasarannya hanya kepada muslim, jelasnya.
Legislator DPRD Sulsel ini juga meminta agar aktivitas yang terjadi dalam THM itu, tidak disangkut pautkan dengan zakat tetapi melihat dari aspek asal usul didirikannya usaha itu.
Yang pasti ujar Ruslan, pihaknya pun saat ini berharap agar THM tidak dipandang sebagai tempat yang haram karena sebelum mendirikan usaha, pihak pengelola telah mendapat izin usaha dari pemerintah setempat,sehingga dan politisi Golkar ini yakin, pemerintah tidak akan mengeliarkan izin usaha tersebut bila diketahui akan membuka praktek yang bertentangan dengan agama. (ant/nun)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua