Warta

MUI Haramkan Zakat dari Tempat Hiburan Malam

NU Online  ·  Sabtu, 7 Juli 2007 | 06:41 WIB

Makassar, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan  mengeluarkan fatwa bahwa zakat yang diperoleh melalui tempat hiburan malam (THM) hukumnya adalah haram.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua MUI Sulsel, Sanusi Baco di Makassar, Sabtu, menanggapo silang pendapat tentang zakat yang ditarik dari tempat hiburan malam YHM di Makassar.

Menu<>rut dia, selama ini masyarakat menganggap bahwa THM itu adalah tempat maksiat, karena mereka yang masuk ke dalam THM cenderung melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral agama.

THM ditutup  menjelang memasuki bulan suci ramadhan. Itu berarti THM itu identik dengan kemaksiatan, sebab itu pemerintah setempat menutup semua kegiatan selama bulan suci ramadhan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa," tegasnya.

Selain itu, menurut Baco yang juga mantan pengurus PBNU ini, THM pada umumnya dikelola oleh non-muslim sementara zakat hanya wajib dikenakan kepada orang Muslim. Sebab itu, pihaknya menegaskan bahwa zakat yang diperoleh dari hasil aktivitas kemaksiatan termasuk THM hukumnya haram.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Zakat, M Ruslan  menegaskan bahwa pemberlakuan zakat memang sasarannya hanya kepada muslim, jelasnya.

Legislator DPRD Sulsel ini juga meminta agar aktivitas yang terjadi dalam THM itu, tidak disangkut pautkan dengan zakat tetapi melihat dari aspek asal usul didirikannya usaha itu.

Yang pasti ujar Ruslan, pihaknya pun saat ini berharap agar THM tidak dipandang sebagai tempat yang haram karena sebelum mendirikan usaha, pihak pengelola telah mendapat izin usaha dari pemerintah setempat,sehingga dan politisi Golkar ini yakin, pemerintah tidak akan mengeliarkan izin usaha tersebut bila diketahui akan membuka praktek yang bertentangan dengan agama. (ant/nun)