Warta

MUI Diminta Keluarkan Fatwa Soal TKI

NU Online  ·  Kamis, 3 Februari 2005 | 07:24 WIB

Bandar Lampung, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuat fatwa soal tenaga kerja wanita (TKW), terutama bagi mereka yang mencari kerja di luar negeri. "Saya sangat mendukung upaya Wakil Ketua DPR Pak Zainul Ma’arif yang akan meminta MUI mengeluarkan fatwa bagi pengiriman TKW ke Arab Saudi," kata Hasyim sebelum berceramah pada istighosah dan pelantikan PC NU Kota Metro, Lampung, Rabu malam.

Dalam pandangan Islam, termasuk NU, kata pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam, Malang, Jawa Timur itu, seorang wanita yang bepergian jauh seperti menjadi TKW tanpa didampingi mukhrim adalah dilarang. "Apalagi secara teknis mereka tidak mempunyai pendidikan dan ketrampilan yang memadai, sehingga berpeluang terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan, sperti terlunta-lunta dan perlakuan tidak senonoh lainnya," kata mantan calon wakil presiden yang berpasangan dengan Megawati Soekarnoputeri pada Pilpres 2004 lalu.

<>

Selain itu, kata Hasyim didampingi Ketua Pengurus WIlayah NU Lampung Khairudin Tahmid dan Walikota Metro Mosez Herman masalah TKW khususnya di negara Timur Tengah budayanya sangat berbeda dengan di Indonesia. Di Timur Tengah seperti di Saudi Arabia, ada yang memberlakukan TKW seolah-olah budak karena merasa mereka telah dibeli oleh majikannya.

Hasyim menyatakan prihatin dan sedih atas perlakuan sejumlah majikan atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga sejumlah TKW asal Indonesia mendapat siksaan, pemerkosaan serta dijadikan budak seks. Dia menyadari, timbulnya TKW atau tegana kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri karena tidak ada atau sulitnya kesempatan kerja di tanah air dan ini yang sebetulnya merupakan salah satu akar pokok persoalannya.

Sebelumnya Zainal Ma’arif yang juga pengawas haji DPR 2005 menemukan kasus TKW Indonesia di Arab Saudi yang diperjualbelikan dan dipaksa untuk melayani nafsu seks berbagai pihak tanpa mengindahkan prinsip-prinsip ketatanegaraan Kerajaan Arab Saudi. Melihat persoalah tersebut, Zainal Ma’ruf melayangkan surat ke MUI untuk meminta fatwa tentang pengiriman TKW ke Arab Saudi. (atr/cih)