Warta

MUI Banjar Segel Masjid Ahmadiyah

NU Online  ·  Selasa, 3 Mei 2011 | 05:19 WIB

Banjar, NU Online
Masjid Istqomah di Dusun Tanjungsukur, Desa Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar milik jamaah Ahmadiyah, akhirnya disegel, Senin (2/5). Penyegelan sarana ibadah milik jemaah Ahmadiyah tersebut dikarenakan sampai saat ini masjid yang terletak di tepi jalan raya Banjar - Pangandaran tersebut masih tetap dipergunakan atau untuk beraktivitas jemaah tersebut.

"Sudah tidak ada negosisasi lagi dengan Ahmadiyah. Kami hanya memberitahukan akan menutup masjid, untuk menjaga ketertiban menjadi lebih baik. Mereka tidak mengindahkan larangan melakukan berbagai bentuk kegiatan, sesuai dengan Pergub Jabar nomor 12 tahun 2011 seluruh kegiatan Ahmadiyah harus dibekukan," kata Sekretaris Umum MUI Kota Banjar, Iskandar Efendi, usai menyegel, Senin (2/5).<>

Menurut Iskandar, aktifitas ibadah di Masjid Ahmadiyah bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 12 Tahun 2011 yang pada intinya melarang seluruh aktivitas jemaah Ahmadiyah.

"Apabila tidak segera ditutup, dikhawatirkan bakal memicu tindakan anarkhis atau memancing reaksi dari umat Islam. Untuk itu bersama dengan seluruh elemen Islam, sepakat menutup masjid," tuturnya.

Selanjutnya, lanjut Iskandar, untuk urusan kemakmuran masjid dikoordinasikan dengan MUI serta lingkungan di sekitar masjid. Semua kegiatan yang ada di tempat tersebut harus sepengetahuan MUI.

"Saat ini jumlah jamaah Ahmadiyah hanya sekitar empat puluh orang. Mereka adalah yang benar-benar mengetahui akan Ahmadiyah. Sedangan lainnya adalah anak-anak mereka yang belum begitu memahami. Riilnya sekitar empat puluh orang," ungkapnya. (ful)