Warta

MPU Diminta Perangi Korupsi

NU Online  ·  Selasa, 23 Desember 2003 | 03:46 WIB

Banda Aceh, NU.Online
Terjadinya berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana publik dan pembangunan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, mengakibatkan pelaksanaan undang-undang otonomi khusus bagi Aceh belum bermanfaat bagi masyarakat luas. Kondisi ini, berpengaruh terhadap hilangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah karena perilaku oknum pejabat yang sangat korup.

Untuk mengatasi persoalan itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), bersama segenap komponen diminta melakukan tindakan yang dapat memerangi dan memberantas segala bentuk praktek korupsi yang terjadi di Provinsi NAD. Demikian salah satu rekomendasi yang dihasilkan melalui workshop menyusun workplan rekonstruksi sosial dan tata pemerintah di Provinsi NAD. Kegiatan ini dilaksanakan Yayasan Ukhuwa, berlangsung selama enam hari (15-20/12) di Hotel Cakradonya Banda Aceh.

<>

Faisal Hadi, salah seorang panitia, kepada wartawan, Minggu (21/12), mengatakan, kegiatan yang menampilkan lima orang nara sumber, masing-masing, Nasir Jamil (anggota DPRD NAD), Farhan Hamid (Anggota DPR RI), Fachrulsyah Mega, Misran Nirto dan Syaifuddin Bantasyam SH, diikuti 101 orang peserta mewakili unsur dewan, pemerintah daerah, pelaku/kalangan bisnis, ulama, pesantren/ masyarakat adat, LSM, OKP/Ormas, akademisi/perguruan tinggi, petani/buruh dan nelayan berasal dari 20 kabupaten/kota di Provinsi NAD.

Menurut Faisal Hadi, peserta yang dibagi dalam lima kelompok itu, mendesak pejabat pemerintah di NAD yang korup harus segera diperbaiki. Di samping itu, dalam pengelolaan APBD dan pelayanan publik ke depan, masyarakat dan dunia usaha agar dilibatkan dalam perencanaan dan pertanggungjawaban. "Ada tiga keuntungan dengan sistem ini," katanya.

Pertama, adanya jaminan kebutuhan publik dan dunia usaha terakomodir dalam APBD dan pelayanan publik. Kedua adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana dan ketiga adanya jaminan hak publik melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan publik.(Kd-NAD/Muntadhar)