MK Mulai Sidangkan Judicial Review Syarat Capres 20 Persen
NU Online · Kamis, 11 Desember 2008 | 08:09 WIB
Ketentuan dalam pasal 9 UU Nomor 42 tentang Pilpres yang mesyaratkan calon presiden berasal dari partai yang memiliki minimal 20 persen suara di DPR atau dua puluh lima persen suara sah dianggap telah membatasi hak warga negara.
Gugatan ini disampaikan oleh Saurip Kadi, salah seorang calon presiden kepada Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama dilaksanakan pada 11 Desember 2008. Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Aster KSAD) ini membacakan sendiri gugatannya dihadapan majelis hakim pada sidang pertama.<>
Saurip berpendapat, syarat minimal 20 persen ini hanya memungkinkan partai besar warisan orde baru saja yang bisa mencalonkan presiden. Ketentuan ini menurutnya membuat pemilu kurang memiliki arti karena sudah bisa ditebak hasil pemilunya.
“Partai-partai besar secara terang-terangan mendistorsi dan mengkhianati demokrasi sambil terus meneriakkan ‘negeri demokrasi’,” katanya.
Ia memahami upaya pembatasn ini untuk mengurangi jumlah calon presiden. Namun hal ini sebenarnya bisa dilakukan pada putaran ke dua hanya menempatkan dua calon presiden dengan jumlah suara terbesar, ketika pada putaran pertama tidak dicapai pemenang.
Gugatan serupa juga diajukan oleh Yusril Izha Mahendra yang mewakili partai Bulan Bintang. Namun ia tak datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Dikabulkannya gugatan ini tampaknya menjadi harapan sejumlah ketua partai politik yang berambisi untuk menjadi orang nomor satu di Indonesia. Kepada NU Online, salah satu ketua PBNU menuturkan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar juga sudah bersiap-siap untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua