Warta

MK Menolak Gugatan Wiranto

NU Online  ·  Senin, 9 Agustus 2004 | 12:04 WIB

Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh gugatan pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid terhadap Komisi Pemilihan Umum. Majelis hakim MK berpendapat tim kuasa hukum Wiranto-Wahid tak berhasil membuktikan klaim kehilangan 5.434.660 suara di 26 provinsi. Demikian diungkapkan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/8), sekitar pukul 16.15 WIB.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Jimly, majelis hakim menyatakan ada beberapa ketidakakuratan penghitungan KPU secara kualitatif. Namun, ketidakakuratan tersebut tidak mempengaruhi posisi dan perolehan suara calon presiden dan wakil presiden secara nyata. "Pemohon tidak berhasil membuktikan tentang kesalahan hasil penghitungan suara," Jimly menegaskan.

<>

Calon wakil presiden dari Partai Golkar Salahuddin Wahid yang hadir di ruang sidang menyatakan menerima keputusan tersebut. "Yang penting bukan soal kalah menang," ujar Gus Solah. Dia juga mengaku belum memutuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Sedangkan Kuasa Hukum Wiranto-Wahid, Yan Djuanda mengatakan, tengah mempertimbangkan mengajukan judicial review terhadap keputusan MK.

Ditanya soal dukungan PKB, adik Gus Dur ini menyatakan soal dukungan menjadi urusan PKB. Menurut Gus Solah, dirinya diajukan menjadi cawapres oleh PKB, maka semua keputusan kembali diserahkan pada PKB. “Soal kemana arah PKB, itu urusan PKB,” katanya.

Di hubungi secara terpisah Sekjen PKB Muhaimin Iskandar mengungkapkan, arah koalisi PKB akan ditetapkan 23 Agustus 2004 dan saat ini jajaran partai tersebut sedang menyerap aspirasi dari pendukungnya. "Jajaran partai kami sedang mengadakan berbagai penjajakan dan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka penetapan arah koalisi nanti," kata Muhaimin

Dalam konteks arah koalisi PKB, Muhaimin mengungkapkan sampai sekarang tetap masih ada tiga opsi. Pertama, PKB akan mengikuti sikap Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid yang akan golput. Kedua, PKB akan mendukung Mega-Hasyim, dan ketiga PKB akan mendukung SBY-Kalla. Ketiganya akan dibahas dalam Mukernas itu. Keputusan akan diambil berdasarkan arus yang paling kuat dalam Mukernas. "Sampai hari ini kami belum bisa memutuskan dan menyampaikan apa yang yang terjadi sesungguhnya dalam kaitan koalisi itu," katanya.

Sementara, hari ini, Mahkamah Agung juga menolak judicial review yang diajukan tim Wiranto-Wahid sehubungan dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 1151/15/VII/2004 tentang Surat Suara Sah Pemilihan Presiden 2004. Padahal, tim Wiranto-Wahid menilai hasil Rapat Pleno KPU serta merta tidak berlaku jika peninjauan kembali atas surat edaran itu dipenuhi. (sby/cih)